HUMBAHAS, HR — Keberadaan bangunan Hotel Senior di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi sorotan pemerhati lingkungan karena dinilai berada dekat sempadan Danau Toba.
Pemerhati lingkungan Humbahas, Mahmud Padang, mengingatkan pentingnya mematuhi aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan dalam pembangunan di kawasan Danau Toba.
Menurut Mahmud, pembangunan di sekitar kawasan danau harus memperhatikan ketentuan garis sempadan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap ekosistem.
“Kami telah menyampaikan laporan pengaduan resmi ke Bagian Reskrim Polres Humbahas pada 9 Januari 2026 terkait dugaan pelanggaran garis sempadan danau oleh bangunan hotel tersebut,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan aturan mengenai garis sempadan danau bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi kawasan perairan, dan mencegah pembangunan yang tidak terkendali di sekitar Danau Toba.
“Lingkungan kawasan Danau Toba merupakan aset bersama yang harus dijaga. Karena itu pembangunan di sekitar kawasan danau harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Mahmud menyebut pengawasan terhadap pembangunan di kawasan Danau Toba perlu dilakukan secara konsisten agar tidak memicu persoalan lingkungan di masa mendatang.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai garis sempadan danau telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Penegakan aturan tata ruang harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keberlanjutan kawasan wisata dan lingkungan di Humbang Hasundutan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Hotel Senior belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. sihar.lg







