DENPASAR, HR – Sidang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan mantan anggota kepolisian, direktur perusahaan, dan penyalur tenaga kerja memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya membacakan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa dalam tiga berkas perkara terpisah. Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman antara 3 hingga 4 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam praktik eksploitasi pekerja.
Eks Anggota Polairud Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa I Putu Setyawan menerima tuntutan paling tinggi, yakni 4 tahun penjara. Mantan anggota Polairud Polda Bali itu menjalani persidangan dalam perkara nomor 171/Pid.Sus/2026/PN Dps.
JPU menilai Setyawan menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum untuk mempermudah praktik eksploitasi terhadap korban. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 58 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyalur Tenaga Kerja dan Nahkoda Dituntut 3 Tahun
Dalam perkara nomor 172/Pid.Sus/2026/PN Dps, JPU menuntut tiga terdakwa lainnya dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara. Mereka yakni Titin Sumartini, Refdiyanto, dan Jaja Sucharja.
Ketiga terdakwa diduga bekerja sama mengirim pekerja secara ilegal dengan memanfaatkan kondisi rentan para korban demi keuntungan pribadi. Jaksa menilai perbuatan mereka memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang.
Direktur PT Awindo Turut Dituntut
Direktur PT Awindo 2A International, Iwan, juga menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dalam perkara nomor 173/Pid.Sus/2026/PN Dps.
JPU menilai Iwan menyalahgunakan kewenangan perusahaan untuk mendukung praktik perekrutan dan eksploitasi pekerja dalam jaringan TPPO tersebut.
Kronologi Kasus TPPO
Kasus ini terungkap setelah 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) melapor ke Polda Bali pada Agustus 2025. Data tersebut berasal dari Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan.
Para korban awalnya menerima tawaran pekerjaan resmi di kapal perikanan dengan iming-iming gaji besar. Namun, mereka justru dikirim ke Pelabuhan Benoa, Denpasar, untuk bekerja di kapal KM Awindo 2A tanpa Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang sah.
Korban mengaku mengalami eksploitasi selama bekerja di kapal. Mereka disebut kehilangan akses komunikasi karena telepon genggam dan dokumen pribadi disita, serta dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak layak. dyra








