Bupati Gowa Dijadwalkan Hadiri Sidang Hak Angket DPRD

GOWA, HR — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dijadwalkan menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa pada Selasa (14/7/2026). Sidang tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum di Gedung DPRD Gowa.

Pansus Hak Angket DPRD Gowa akan meminta klarifikasi Bupati terkait tiga persoalan yang tengah menjadi objek penyelidikan. Ketiga hal tersebut meliputi pengadaan seragam gratis, penghentian bantuan beasiswa yang dialami Reskilah, serta dugaan pelanggaran etika yang berkaitan dengan sumpah jabatan kepala daerah.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, DPRD akan mendengarkan penjelasan langsung dari Bupati Gowa dalam sidang yang telah dijadwalkan.

“Besok Ibu Bupati akan hadir untuk agenda mendengarkan klarifikasinya,” ujar Hasrul di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026), di Sungguminasa.

Baca juga:  Pemkab Gowa Perkuat Integritas Aparatur untuk Cegah Korupsi

Hasrul juga menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah secara langsung. Menurutnya, DPRD hanya dapat mengusulkan proses tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“DPRD tidak punya kewenangan memberhentikan kepala daerah. Mekanismenya adalah mengusulkan kepada Mahkamah Agung,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan hak angket merupakan mekanisme konstitusional yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk membentuk panitia khusus dan melakukan penyelidikan guna mengumpulkan fakta serta bukti yang berkaitan dengan persoalan yang sedang diperiksa.

Setelah proses penyelidikan selesai, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil penyelidikan sekaligus meminta pandangan fraksi terhadap tindak lanjut yang diperlukan.

Selanjutnya, apabila DPRD memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah, usulan tersebut akan diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA). Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus apakah kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  AJUN Gelar Road Trip Jurnalis Lintas Nusantara 2026

Sidang klarifikasi yang dijadwalkan pada Selasa diharapkan dapat memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang sedang dibahas oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *