MAJALENGKA, HR — Pemerintah Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan keuangan atau dana hibah sebesar Rp3,67 miliar kepada delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Majalengka hasil Pemilu 2024.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, di Pendopo Gedung Negara Majalengka, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pengurus partai politik, Sekretaris Daerah, Kepala Kesbangpol, Kepala BKAD, Inspektorat, serta sejumlah undangan lainnya.
Bantuan keuangan partai politik tahun 2026 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi partai politik, meningkatkan pendidikan politik masyarakat, serta memperkuat kapasitas kelembagaan partai.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin, menjelaskan bahwa bantuan keuangan partai politik memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik hingga regulasi pelaksana di tingkat daerah.
“Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat undang-undang. Pelaksanaannya di Kabupaten Majalengka telah diatur melalui keputusan bupati yang menjadi dasar penyaluran bantuan tersebut,” ujarnya.
Pada tahun 2026, besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp5.000 per suara sah hasil Pemilu 2024. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp3.677.280.000.
Adapun rincian bantuan yang diterima masing-masing partai politik yaitu
- PDI Perjuangan sebesar Rp1.114.625.000,
- PKS Rp573.815.000,
- Partai Golkar Rp492.495.000,
- Partai Gerindra Rp416.330.000,
- PKB Rp382.975.000,
- PAN Rp291.600.000, PPP Rp269.415.000, dan
- Partai Demokrat Rp136.025.000.
Bupati Eman Suherman menegaskan bahwa partai politik memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah.
“Partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen mendukung penguatan fungsi partai politik melalui bantuan keuangan yang dialokasikan setiap tahun,” kata Eman.
Ia berharap bantuan tersebut dapat digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat serta memperkuat sistem demokrasi yang sehat di Kabupaten Majalengka.
Ketua DPD PAN Kabupaten Majalengka, Rona Firmansah, mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyalurkan bantuan keuangan partai politik secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan politik, peningkatan kapasitas kader, dan memperkuat komunikasi politik dengan masyarakat.
Sementara itu, Ketua PKS Majalengka, Deden Hardianto, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan bantuan keuangan partai politik dibagi menjadi dua komponen utama, yakni 60 persen untuk pendidikan politik dan pembinaan kader, serta 40 persen untuk kebutuhan operasional partai.
“Kenaikan bantuan ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dana tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik dan pembangunan daerah,” ujar Deden.
Melalui penyaluran bantuan keuangan ini, partai politik di Kabupaten Majalengka diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi pendidikan politik, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah menuju terwujudnya Majalengka Langkung Sae. lintong







