MAJALENGKA, HR — Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Majalengka dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Majalengka, Rabu (20/5/2026). Bupati Majalengka Eman Suherman menyampaikan langsung usulan tersebut di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Ketua DPRD Majalengka DPRD Kabupaten Majalengka, H. Didi Supriadi, memimpin jalannya rapat yang dihadiri wakil ketua, 34 anggota dewan, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekda, kepala OPD, camat, serta undangan lainnya.
Pemkab Majalengka mengajukan empat Raperda yang meliputi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pembangunan ketahanan keluarga, pembinaan jasa konstruksi, serta penyertaan modal untuk PT BPR Majalengka Perseroda.
Eman Suherman menegaskan pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi pengendalian minuman beralkohol untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda. Ia menilai pembatasan akses minuman beralkohol dapat menekan risiko gangguan sosial, keamanan, dan lalu lintas.
“Regulasi ini penting agar anak-anak kita tidak mudah mengakses minuman beralkohol. Dampaknya sangat luas, mulai dari keamanan hingga persoalan sosial,” ujar Eman.
Selain itu, Eman menekankan pentingnya Raperda pembinaan jasa konstruksi untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah. Ia meminta pengawasan proyek APBD berjalan lebih ketat dan profesional.
Ia juga mendorong peningkatan kompetensi pengawas konstruksi melalui sertifikasi keahlian. Dengan langkah itu, Pemkab Majalengka berharap seluruh proyek pembangunan memiliki kualitas tinggi dan bertahan lama.
Ketua DPRD Majalengka menilai revisi aturan minuman beralkohol perlu menyesuaikan perkembangan zaman. Ia menyebut Perda lama tahun 2010 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.
DPRD Majalengka berharap pembahasan empat Raperda ini berjalan cepat sehingga aturan baru segera memberi manfaat bagi masyarakat. lintong






