TANGERANG, HR – Sidang perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan terdakwa Aditya Hafiz Pramono (18) terhadap korban anak berinisial JAKO kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan yang digelar Kamis (18/6/2026), sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum penanganan perkara tersebut sebagai perkara anak, meskipun terdakwa telah berusia dewasa saat peristiwa dilaporkan.
Pertanyaan tersebut mencuat setelah orang tua korban, JPO, menyampaikan interupsi di persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Dedy Heryanto. Menurutnya, perkara tersebut tidak seharusnya diperiksa sebagai perkara anak karena terdakwa telah berusia 18 tahun dan tertangkap melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Della Prabaningsiwi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerangkan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Aditya Hafiz Pramono dilakukan sejak Maret 2026 hingga April 2026. Kasus tersebut kemudian terungkap pada 17 Mei 2026 dan langsung dilaporkan orang tua korban ke Polsek Cipondoh sebelum penanganannya diambil alih oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut pihak keluarga korban, jaksa menjadikan pengakuan terdakwa mengenai perbuatan pertama yang dilakukan terhadap korban sebagai dasar untuk mengkategorikan terdakwa sebagai anak. Atas dasar itu, perkara diproses sebagai perkara anak dan jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Padahal, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Aditya Hafiz Pramono lahir pada 23 April 2008 dari pasangan Bayu Pramono dan Euis Suhartati. Dengan demikian, saat laporan polisi dibuat pada 17 Mei 2026, usia terdakwa telah mencapai 18 tahun atau telah masuk kategori dewasa menurut hukum.
Kuasa hukum orang tua korban, Marulak Sunggul Aritonang, SH, MH, menilai Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam meneliti berkas perkara. Menurutnya, dalam proses penelitian berkas dari tahap P-19 hingga P-21, jaksa seharusnya memberikan petunjuk kepada penyidik apabila ditemukan kekurangan, termasuk terkait identitas dan usia terdakwa.
“Apabila menurut jaksa berkas perkara belum lengkap berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti berupa akta kelahiran yang telah tercantum dalam laporan polisi, maka jaksa seharusnya memberikan petunjuk kepada penyidik, bukan justru menjadikan perkara ini sebagai perkara anak,” ujar Marulak.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, termasuk orang tua korban, terdakwa diduga telah melepaskan celana dalam korban saat kejadian yang terjadi di rumah korban.
Marulak menilai terdapat ketidaksesuaian antara dakwaan dan identitas terdakwa yang tercantum dalam putusan. Dalam amar putusan disebutkan bahwa terdakwa lahir pada 23 April 2008 dan berusia 18 tahun. Karena itu, menurutnya, saat peristiwa dilaporkan kepada kepolisian, status terdakwa sudah dewasa.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada terdakwa karena dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Lebih lanjut, Marulak menyatakan bahwa perubahan penanganan perkara dari perkara biasa menjadi perkara khusus anak telah menimbulkan persoalan hukum yang menurutnya dapat dikategorikan sebagai error in persona, sehingga berimplikasi pada kewenangan mengadili perkara tersebut.
“Kami akan menempuh upaya hukum banding. Selain itu, kami juga berencana melaporkan jaksa dan hakim yang menangani perkara ini kepada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung,” tegasnya. erwin.t

