BREAKING NEWS: Mantan Menpora Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Presiden Jokowi

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Notodiprojo dan aktivis Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dilaporkan telah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6) pagi. Penangkapan ini terkait dengan status keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum kedua belah pihak. Petrus Selestinus, salah satu tim pengacara Roy Suryo, membenarkan informasi tersebut kepada wartawan di Jakarta.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar Petrus.

Sementara itu, dr Tifa dijemput oleh aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Azis Yanuar, tim hukum dr Tifa, juga membenarkan penangkapan kliennya. “Ya benar, ditangkap,” kata Azis secara singkat.

Petrus Selestinus menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya. Menurut Petrus, Roy Suryo selama ini selalu menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” tegas Petrus.

Ia menambahkan, jika tindakan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari tahap dua pelimpahan berkas dan tersangka atau karena berkas sudah lengkap (P21), seharusnya proses tersebut dapat dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya represif berupa penangkapan.

Baik Roy Suryo maupun dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sejak November 2025 lalu. Proses hukum kasus ini telah berjalan cukup lama, hingga akhirnya Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 mengumumkan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, pada saat itu menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah menyatakan tidak ada lagi kekurangan dalam berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik. “Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” jelas Kombes Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Lebih lanjut, Kombes Iman menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Namun, pada saat itu, Iman belum dapat memastikan kapan jadwal pasti pelimpahan tahap II akan dilaksanakan.

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, sebelumnya telah menyatakan keyakinannya bahwa kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa tinggal menunggu proses tahap II untuk kemudian disidangkan. Tahap II sendiri merupakan prosedur penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Yakup Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya tidak akan terkejut apabila Roy Suryo dan dr Tifa dipanggil penyidik untuk menjalani tahap II. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penahanan, namun menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

“Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik,” pungkas Yakup.

Dengan penangkapan ini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa akan memasuki babak baru, di mana keduanya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian menghadapi persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *