SANGGAU, HR – Pihak Polsek Batang Tarang memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Melalui keterangan yang disampaikan kepada wartawan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa tim telah diturunkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin, 11 Mei 2026.
“Mohon izin, kami dari Polsek Batang Tarang sudah menurunkan tim dan melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya tidak ada lagi aktivitas dan alat ekskavator. Namun kami akan terus melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan PETI,” tulis pihak Polsek dalam pesan WhatsApp.
Sebelumnya, media menerima informasi awal mengenai dugaan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan oleh aparat kepolisian.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas maupun alat berat di lokasi yang dimaksud.
Polsek Batang Tarang menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Media juga tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi dalam pemberitaan.
Aktivitas PETI sendiri masih menjadiPETI Sanggau, Batang Tarang, Polsek Batang Tarang, Kalimantan Barat, pertambangan ilegal, tambang emas ilegal, Kapolsek Batang Tarang, lingkungan, klarifikasi polisi, berita hukum perhatian karena diduga melanggar ketentuan hukum serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat. lp









