DOLOKSANGGUL, HR — Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Humbang Hasundutan melaksanakan penyerahan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Jumat (8/5/2026).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus tersebut berawal dari peristiwa kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Lapangan Merdeka, Doloksanggul, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa itu mengakibatkan seorang anak berinisial BRS (16), warga Sosor Gonting, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, anak yang berkonflik dengan hukum berinisial TM (16) Pasaribu telah diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/IV/2026/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 April 2026.
Kapolres Humbahas Adi Nugroho melalui KBO Satreskrim Polres Humbahas B. Purba mengatakan pelaksanaan Tahap II menjadi bagian dari komitmen Polres Humbahas dalam menuntaskan perkara pidana yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Tahap II ini menandakan proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya penanganan perkara memasuki tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan. Kami memastikan setiap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Humbahas tetap mengedepankan penanganan perkara secara humanis terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak.
Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, proses hukum terhadap tersangka anak resmi beralih ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan untuk memasuki tahap penuntutan.
Polres Humbahas juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari. sihar.lg








