PANGKALPINANG, HR — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 setelah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meraih nilai 96,20 dengan predikat AA (Istimewa). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, menyerahkan piagam penghargaan tersebut di ruang kerja gubernur, Rabu (3/6/2026).
Capaian ini menempatkan Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi dengan kinerja reformasi hukum terbaik di Indonesia. Nilai tersebut mencerminkan peningkatan kualitas tata kelola regulasi, kepastian hukum, serta pelayanan hukum yang semakin baik bagi masyarakat.
Johan Manurung mengapresiasi keberhasilan Pemprov Babel dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum. Menurutnya, penghargaan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas pencapaian luar biasa dalam Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025. Prestasi ini membuktikan komitmen Pemprov Babel dalam menghadirkan tata kelola regulasi yang berkualitas,” ujar Johan.
Bu
Menanggapi penghargaan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan komitmen Pemprov Babel untuk terus meningkatkan pelayanan hukum dan mengawal implementasi berbagai regulasi yang mendukung kepentingan masyarakat.
“Kami menyambut baik penyerahan Rapergub ini dan berkomitmen mengawal prosesnya demi kepentingan masyarakat Bangka Belitung. Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memudahkan masyarakat memperoleh keadilan,” kata Hidayat Arsani.
Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Babel juga menyerahkan dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub). Dokumen tersebut meliputi Rapergub tentang Pos Bantuan Hukum Kelurahan dan Rapergub mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, monitoring, serta evaluasi belanja bantuan keuangan khusus kepada desa yang bersumber dari APBD Provinsi Bangka Belitung.
Johan Manurung menjelaskan, kedua Rapergub tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat akses bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan. Regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum dan dukungan anggaran agar layanan bantuan hukum berjalan optimal dan berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan oleh Menteri Hukum RI bersama Gubernur Bangka Belitung pada 20 Mei 2026. Melalui kolaborasi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemprov Babel, masyarakat diharapkan memperoleh layanan hukum yang lebih mudah, transparan, dan merata.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh, Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto, serta Plt Kepala Biro Hukum Andi Namandang. agus priadi







