JAKARTA, HR – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menghadapi perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Terbaru, Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dikabarkan siap mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Niat Sony Sonjaya untuk menjadi JC ini disampaikan oleh pengacaranya, Krisna Murti, pada Kamis (4/6/2026).
Krisna menjelaskan bahwa langkah ini diambil kliennya sebagai upaya untuk membongkar secara tuntas kasus tersebut dan sekaligus menampik tudingan bahwa Sony adalah otak di balik praktik jual beli titik SPPG yang merugikan negara.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” tegas Krisna.
Lebih lanjut, Krisna Murti mengisyaratkan bahwa kliennya memiliki informasi penting yang dapat mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh besar.
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” ungkap Krisna, tanpa merinci lebih jauh identitas tokoh-tokoh yang dimaksud.
Proses pengajuan resmi Sony Sonjaya sebagai justice collaborator akan segera dilakukan. Krisna Murti menuturkan bahwa surat permohonan akan secara resmi dikirimkan kepada penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada pekan depan.
Harapannya, langkah ini dapat membuka tabir kasus ini secara transparan dan menyeluruh.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” kata Krisna.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan ketiga tersangka — Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya — atas dugaan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN. Mereka diduga sengaja meloloskan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka meskipun tidak memenuhi syarat kelayakan. Melalui afiliasi ini, sejumlah yayasan SPPG disebut menerima aliran dana miliaran rupiah setiap hari.
Selain intervensi dalam verifikasi yayasan, para tersangka juga diindikasikan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang bermuatan mark-up harga dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil.
Modus operandi ini mencakup pengadaan barang-barang yang nilainya fantastis, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut bahkan sudah terealisasi.
Hingga saat ini, penyidik Jampidsus terus melakukan penggeledahan intensif di berbagai lokasi di Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti tambahan terkait kasus korupsi yang menjerat Dadan Hindayana dkk.
Penantian publik tertuju pada langkah Sony Sonjaya sebagai justice collaborator yang diharapkan dapat menjadi kunci untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih besar. (mw)

