DOLOKSANGGUL, HR — Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan memusnahkan 136 barang bukti dari 17 perkara tindak pidana periode September 2025 hingga April 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Humbahas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat bruto 183,1 gram dan netto 178,68 gram, serta sabu dengan berat bruto 16,5 gram dan netto 9,1 gram. Petugas juga memusnahkan barang lain seperti parang, bong, kaca pyrex, dan barang terkait tindak pidana lainnya.
Dari total perkara, 10 kasus terkait narkotika dan zat adiktif, 6 kasus menyangkut orang dan harta benda, serta 1 kasus terkait keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T.J. Situmorang, memimpin langsung kegiatan tersebut. Hadir pula Kapolres Humbahas, Adi Nugroho, Danramil 05/DS 0210-TU Kapten Inf Sahat Manullang, serta Kepala Dinas Kesehatan Humbahas Alex Gultom.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Cristin Juliana Sinaga, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana,” ujarnya.
Kapolres Humbahas, Adi Nugroho, mengapresiasi langkah Kejari dan menekankan pentingnya sinergi antarpenegak hukum.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Humbang Hasundutan. sihar.lg








