Bupati Egi Tempuh Jalur Damai untuk Kasus Mbah Mujiran

LAMSEL, HR – Upaya menghadirkan keadilan restoratif bagi Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, mulai menemukan titik terang. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I akhirnya menyatakan kesediaan menempuh jalur damai dalam kasus pencurian yang menjerat lansia tersebut.

Kesepakatan itu membuka peluang penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan pada 3 Juni 2026 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).

Menurut Egi, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus melakukan koordinasi intensif bersama Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk membuka ruang penyelesaian yang lebih berkeadilan.

Ia menjelaskan, Kejati Lampung turut mendorong proses mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar jalan damai dapat tercapai.

Hasil mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026) akhirnya menghasilkan kesepakatan. PTPN I bersedia mendukung proses restorative justice bagi Mbah Mujiran.

Egi mengakui proses mediasi berjalan cukup dinamis. Pada awalnya, pihak PTPN I tetap ingin melanjutkan proses hukum karena harus menjaga aturan internal perusahaan terkait aset negara.

Namun, setelah kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara menyeluruh, pertimbangan kemanusiaan mulai menjadi perhatian utama.

“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” ujar Egi.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang mengedepankan hati nurani demi menghadirkan keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga menjunjung nilai kemanusiaan.

Senada dengan Bupati Egi, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Suci Wijayanti menegaskan bahwa langkah restorative justice sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.

Menurut Suci, penegakan hukum harus tetap memperhatikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Suci menjelaskan, ruang damai sebenarnya sudah terlihat sejak awal proses hukum berjalan. Namun, langkah tersebut sempat terkendala aturan internal perusahaan.

“Namun akhirnya, setelah dimediasi oleh Pak Bupati, pihak PTPN bersedia menempuh jalan damai,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mengupayakan penangguhan dan pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran.

“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026), proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” ujar Suci.

Sebelum konferensi pers berlangsung, Bupati Egi lebih dulu mengunjungi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Sabtu siang (23/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, Egi menyerahkan bantuan sosial dan tali asih kepada keluarga Mbah Mujiran.

Bantuan itu diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga sekaligus menjadi dukungan moral bagi istri dan cucu Mbah Mujiran yang menanti kepulangannya. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *