DOLOKSANGGUL, HR — Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang dari sejumlah lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan, Iptu Frins Sigiro, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Bakkara, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (27/5/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Humbahas melakukan penyamaran di lokasi. Sekitar pukul 21.15 WIB, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ronal Sitorus bergerak dan mengamankan dua pria berinisial HVP (18) dan DSP (19).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus kertas putih berisi ganja kering seberat bruto 5,67 gram, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor. Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka.
Dari hasil pemeriksaan awal, DSP mengaku memperoleh ganja tersebut dari pria berinisial KS. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan KS (28), warga Desa Sosor Gonting Doloksanggul.
Dalam pengembangan lanjutan, polisi turut mengamankan OPS (24) yang diduga berperan sebagai pengedar dan AP (20) di sebuah rumah di Desa Sosor Gonting.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita ganja kering seberat bruto 1,68 gram, alat hisap sabu, plastik klip, mancis, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, dari tangan AP, petugas menemukan ganja kering seberat bruto 5,43 gram yang baru dibeli dari KS, serta satu batang rokok berisi campuran ganja seberat 0,46 gram.
Pengembangan kasus terus berlanjut. Berdasarkan keterangan OPS, petugas kembali mengamankan RPP (23), warga Desa Sirisirisi, Kecamatan Doloksanggul, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 13.35 WIB. Polisi menyebut RPP juga berperan sebagai pengedar.
Dari tangan RPP, petugas menyita ganja kering seberat bruto 72 gram, 30 lembar kertas pembungkus, satu unit timbangan elektrik, dan satu unit telepon seluler. RPP mengaku memperoleh barang tersebut dari Kota Medan.
“Tiga orang diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah ini,” ujar Iptu Frins Sigiro.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Frins Sigiro menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi guna mendukung pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan masih terus mengembangkan kasus tersebut. sihar.lg







