PAD PBG Jakbar Anjlok, Kinerja Kasudin Citata Jakbar jadi Sorotan

JAKARTA, HR – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Jakarta Barat hingga Mei 2026 baru mencapai Rp7,87 miliar. Capaian tersebut dinilai belum optimal jika dibandingkan dengan potensi pembangunan yang terus tumbuh di wilayah tersebut maupun realisasi penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya yang mampu menembus hingga Rp25 miliar.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan layanan perizinan yang difasilitasi pemerintah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem berbasis digital ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat, Lamhot Tambunan, mengatakan realisasi penerimaan retribusi PBG hingga Mei 2026 tercatat sebesar Rp7.876.097.770.

Baca juga:  Polres Majalengka Tangkap 13 Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Narkotika

“Data tersebut berdasarkan Nota Perhitungan Retribusi (NPR) yang dikirim Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Barat kepada PTSP,” ujar Lamhot saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/06/26).

Lamhot merinci, penerimaan retribusi PBG pada Januari 2026 mencapai Rp2.215.002.800, Februari Rp1.685.497.300, Maret Rp684.579.364, April Rp1.390.050.984, dan Mei sebesar Rp1.900.967.322. Menurutnya, angka tersebut masih berpotensi bertambah karena perhitungan penerimaan untuk Juni belum masuk dalam laporan realisasi.

“Untuk bulan Juni belum dapat dihitung karena masih berjalan dan baru akan direkap pada akhir bulan,” katanya.

Saat ditanya mengenai jumlah izin PBG yang telah diterbitkan, baik untuk rumah tinggal maupun bangunan komersial seperti perkantoran dan gudang, Lamhot mengaku belum dapat menyampaikan data rinci. Namun, ia memastikan data penerimaan retribusi PBG terdokumentasi dengan baik.

Baca juga:  Kejati Bengkulu Menerima Pelimpahan Pengemplang Pajak dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung 

“Yang kami pegang saat ini adalah data realisasi penerimaan retribusi yang masuk ke kas daerah. Untuk data perbandingan penerimaan tahun-tahun sebelumnya maupun informasi lainnya dapat kami sampaikan sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Pemerintah berharap kemudahan layanan melalui SIMBG dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha mengurus perizinan bangunan secara resmi. Selain memberikan kepastian hukum, kepatuhan dalam pengurusan PBG juga berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui sektor retribusi.

Rendahnya serapan retribusi daerah dari sektor perizinan PBG memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan dan pengawasan perizinan bangunan di Jakarta Barat. Dengan potensi pembangunan yang cukup besar, capaian penerimaan yang masih jauh dari realisasi tahun-tahun sebelumnya menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum optimalnya upaya jajaran Sudin CKTRP Jakarta Barat dalam menggali potensi PAD dari sektor perizinan bangunan. •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *