LANDAK, HR — Proses diversi dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Putra Indotropical (PT PI) yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VI/2026/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR tertanggal 11 Juni 2026 berhasil mencapai kesepakatan antara seluruh pihak yang terlibat.
Kegiatan diversi berlangsung di Polres Landak dan dihadiri perwakilan PT PI, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, penyidik Polres Landak, wali dari seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam musyawarah tersebut, para pihak sepakat mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap anak sebagai langkah penyelesaian terbaik.
Perwakilan PT PI berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta adanya pengawasan yang lebih baik terhadap penggunaan kendaraan yang berpotensi digunakan dalam aktivitas melanggar hukum.
Selain itu, manajemen perusahaan juga memberikan arahan kepada anak yang bersangkutan agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pihak perusahaan menyatakan memaafkan dan menerima hasil kesepakatan yang dicapai dalam forum diversi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, forum diversi juga membahas penyelesaian berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di wilayah setempat. Dalam pembahasan tersebut, perusahaan dan pengurus adat mencapai kesepakatan terkait penyelesaian perkara.
Namun, terhadap pihak yang masih berstatus anak, diterapkan perlakuan khusus sesuai prinsip perlindungan anak sehingga tidak dibebankan kewajiban ganti rugi sebagaimana yang berlaku bagi pelaku dewasa.
Seluruh hasil kesepakatan kemudian dituangkan secara tertulis dalam berita acara dan menjadi bagian dari dokumen resmi proses diversi.
Semua pihak yang hadir menyatakan komitmen untuk menjalankan hasil kesepakatan tersebut sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan keadilan, tanggung jawab, dan pembinaan.
Pihak Balai Pemasyarakatan bersama unsur terkait lainnya juga menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan melalui musyawarah yang tetap memperhatikan aspek hukum serta kepentingan terbaik bagi anak.
Hasil diversi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari administrasi penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Kesempatan yang diberikan melalui mekanisme diversi diharapkan menjadi pembelajaran agar anak yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Hingga kegiatan berakhir, seluruh pihak menerima hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara. Penyelesaian ini diharapkan menjadi langkah terbaik bagi semua pihak sekaligus menjaga hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan di masa mendatang. lundak pakpahan







