Masyarakat 8 Desa Tuntut 5 Poin ke PT GML dalam RDP DPRD Babel

PANGKALPINANG, HR – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menegaskan masyarakat delapan desa meminta persoalan plasma dan kewajiban perusahaan segera diselesaikan sebelum proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Didit usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma di wilayah HGU PT Gunung Maras Lestari bersama masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD Babel di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (20/5/2026).

Menurut Didit, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama dalam forum tersebut.

“Masyarakat meminta agar PT Gunung Maras Lestari segera mewujudkan plasma. Selain itu, perusahaan juga diminta menyelesaikan pembayaran FOP,” ujar Didit kepada wartawan.

Masyarakat juga meminta perusahaan memprioritaskan pembelian hasil kebun milik warga sekitar wilayah operasional karena terdapat informasi buah sawit masyarakat tidak tertampung.

Selain itu, warga menuntut perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dari desa-desa sekitar perkebunan.

“Masyarakat meminta perusahaan mengutamakan warga sekitar wilayah operasional untuk bekerja di perusahaan,” katanya.

Dalam RDP tersebut, masyarakat juga menolak jika program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun program kemitraan perusahaan dimasukkan sebagai bagian dari realisasi plasma.

“Program CSR maupun program kemitraan tidak boleh dianggap sebagai plasma,” tegas Didit.

Ia mengungkapkan DPRD menerima informasi bahwa sebagian HGU PT Gunung Maras Lestari seluas sekitar 12 ribu hektare akan berakhir pada November 2028.

Menurutnya, kondisi itu menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebelum proses perpanjangan HGU dilakukan.

“Masyarakat tadi menyampaikan, kalau persoalan ini tidak diselesaikan, mereka meminta supaya HGU itu tidak diperpanjang,” ujarnya.

Karena itu, DPRD Babel akan menampung seluruh aspirasi masyarakat dan meminta Pemerintah Kabupaten Bangka mempertimbangkan tuntutan warga sebelum memproses usulan perpanjangan HGU perusahaan.

Didit juga menyampaikan bahwa PT Gunung Maras Lestari kini memiliki manajemen baru. DPRD Babel berencana mengundang kembali pihak perusahaan dalam rapat lanjutan untuk membahas penyelesaian persoalan plasma dan hak masyarakat desa sekitar.

“Manajemen baru ini akan kami undang kembali dalam rapat berikutnya untuk menyampaikan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” katanya.

Rapat tersebut akhirnya diskors dan akan dilanjutkan dengan menghadirkan manajemen baru PT Gunung Maras Lestari bersama masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah guna mencari solusi atas persoalan plasma dan hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *