Bupati Gowa Dorong Harmonisasi Kebijakan Daerah dan Pusat

GOWA, HR — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengikuti kegiatan Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (REBOAN) secara virtual di Peace Room Kantor Bupati Gowa, Rabu (20/5/2026).

Dalam forum tersebut, Bupati Husniah menyampaikan berbagai persoalan strategis yang dihadapi Kabupaten Gowa, mulai dari pembangunan infrastruktur, optimalisasi sumber daya daerah, hingga aspirasi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa selama satu tahun kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Kabupaten Gowa mencatat sejumlah capaian positif, seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, dan penurunan angka kemiskinan.

“Alhamdulillah, kami menyampaikan sejumlah capaian positif Kabupaten Gowa, mulai dari PAD, pertumbuhan ekonomi, hingga indikator kemiskinan yang menunjukkan perkembangan baik,” ujarnya.

Meski demikian, Husniah mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat, terutama pembangunan infrastruktur yang terdampak efisiensi anggaran.

Menurutnya, Kabupaten Gowa memiliki posisi strategis sebagai daerah penghasil sektor pertambangan, pertanian, dan sumber pasokan air bagi wilayah sekitar sehingga perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat.

“Kami berharap adanya dukungan dan harmonisasi kebijakan agar Kabupaten Gowa juga mendapatkan manfaat yang dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menilai sinkronisasi kebijakan pengelolaan sumber daya daerah, khususnya sektor pertambangan, perlu diperkuat agar dampak negatif dapat diminimalkan dan manfaat ekonomi lebih dirasakan masyarakat.

Selain membahas pembangunan, Bupati Husniah turut menyinggung dinamika politik di Kabupaten Gowa terkait isu pemakzulan terhadap dirinya.

Menurutnya, dinamika tersebut diharapkan tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Kami tetap fokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menyebut pihak Kementerian Dalam Negeri telah menjelaskan bahwa persoalan pribadi tidak dapat dijadikan dasar interpelasi atau hak angket, kecuali berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan berbagai persoalan yang disampaikan akan menjadi perhatian pemerintah pusat.

Menurutnya, sinkronisasi kebijakan daerah dan pusat, termasuk pengelolaan sumber daya seperti pertambangan, perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Nanti akan dibahas lebih lanjut agar kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dapat berjalan selaras,” ujarnya. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *