GOWA, HR — Pemerintah Kabupaten Gowa terus mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah milik daerah melalui kolaborasi bersama Badan Pertanahan Nasional.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Selasa (12/5/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis mengatakan, Pemkab Gowa saat ini melakukan identifikasi aset daerah, khususnya aset tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai 2.121 bidang.
“Untuk sementara ini kami melakukan identifikasi terkait aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset demi melakukan percepatan sertifikasi,” ujarnya.
Andy Azis menjelaskan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mendorong penataan dan pencatatan aset pemerintah daerah agar lebih tertib, valid, dan memiliki kepastian hukum.
Hasil rapat menyepakati seluruh data aset pada masing-masing OPD segera dimasukkan ke BPN dengan pendampingan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Salah satu aset prioritas yang akan disertifikasi adalah Lapangan Sultan Hasanuddin.
Pemkab Gowa menargetkan seluruh data aset masuk ke BPN pada bulan ini, kemudian proses implementasi pensertifikatan dimulai Juni mendatang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin mengungkapkan, dari total 2.121 bidang aset tanah milik Pemkab Gowa, sebanyak 897 bidang telah tersertifikasi. Sementara 1.224 bidang lainnya menjadi target percepatan.
“Karena itu kita berkolaborasi dan dibantu BPN sesuai arahan pimpinan agar penyelesaiannya dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
Menurut Abdullah, aset yang paling banyak belum tersertifikasi berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Untuk Dinas Pendidikan berupa lahan sekolah, sedangkan Dinas PU mayoritas berupa tanah di bawah jalan.
Ia menyebutkan seluruh pihak menargetkan penyelesaian proses tersebut pada pertengahan Juni 2026. Tahapannya dimulai dari penginputan data KIB aset, pengajuan formulir ke BPN, pengukuran objek di lapangan, hingga penerbitan sertifikat apabila tidak ditemukan kendala.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja mengatakan percepatan sertifikasi aset merupakan implementasi kerja sama antara Pemkab Gowa, ATR/BPN, dan KPK dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.
“Tujuannya bagaimana seluruh aset Pemerintah Kabupaten Gowa memiliki kepastian hukum. Kami juga mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan,” ungkapnya.
Aksara optimistis penyelesaian sertifikasi aset dapat dilakukan lebih cepat karena jumlah bidang yang tersisa dinilai masih memungkinkan untuk segera dituntaskan. kartia








