BPJS Kesehatan Warning Peserta dan Perusahaan Soal Iuran JKN

JAKARTA, HR – BPJS Kesehatan terus mendorong peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan badan usaha untuk tertib membayar iuran demi menjaga keaktifan kepesertaan. Untuk memudahkan pembayaran, BPJS Kesehatan kini menyediakan berbagai kanal digital yang dapat diakses dengan mudah oleh peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi, mengatakan peserta tidak lagi perlu datang ke kantor atau lokasi tertentu untuk membayar iuran bulanan. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, minimarket, kantor pos, hingga berbagai platform e-commerce.

Menurut Unting, kewajiban melunasi tunggakan tetap melekat pada peserta meskipun telah berpindah segmen kepesertaan, baik dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), maupun menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Peserta tetap harus menyelesaikan tunggakan iuran JKN meskipun sudah beralih segmen kepesertaan karena itu merupakan kewajiban masing-masing peserta. Status kepesertaan memang tetap aktif saat berpindah segmen, namun tunggakan yang ada tetap harus dilunasi,” kata Unting, Kamis (18/06/2026).

Baca juga:  Wali Kota Sukabumi Tinjau Layanan Kemoterapi BPJS di RSUD Bunut

Untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan antara empat hingga 24 bulan, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Melalui program tersebut, peserta dapat mencicil tunggakan hingga lunas. Meski terdapat peserta yang menunggak lebih dari lima tahun, BPJS Kesehatan hanya menghitung maksimal 24 bulan tunggakan ditambah satu bulan berjalan, sementara sisanya tidak dibebankan.

Kegiatan BPJS Kesehatan di Jakarta Barat, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan BPJS Kesehatan di Jakarta Barat, Kamis (18/06/2026).

Unting menjelaskan keterlambatan pembayaran iuran tidak dikenakan denda selama peserta tidak menjalani perawatan inap. Namun, apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah melunasi tunggakan, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen yang dihitung berdasarkan jumlah bulan tunggakan dan biaya pelayanan pada diagnosis awal.

Baca juga:  Kapolres Melawi Kunjungi Peternakan Madu Kelulut Ratu Madu Borneo

“Perhitungan tunggakan maksimal 12 bulan dengan total denda paling tinggi Rp20 juta. Namun umumnya nominal yang dikenakan jauh di bawah batas tersebut. Setelah melewati 45 hari tanpa rawat inap, status kepesertaan kembali normal tanpa denda tambahan,” jelas Unting.

BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta untuk rutin memeriksa status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN maupun kanal layanan lainnya. Khusus peserta mandiri, penggunaan fitur autodebet dinilai dapat membantu menjaga ketertiban pembayaran iuran setiap bulan.

Selain menjadi tanggung jawab peserta, keaktifan kepesertaan JKN juga menjadi kewajiban pemberi kerja. Setiap badan usaha diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN serta membayar iuran secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  97 Persen Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN, Pemkab Mantapkan Langkah Menuju UHC Penuh

Data BPJS Kesehatan hingga Mei 2026 mencatat masih terdapat 527 badan usaha di Jakarta Barat yang menunggak iuran JKN dengan total tunggakan mencapai Rp3,93 miliar.

Unting mengingatkan agar peserta maupun pemberi kerja memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif sehingga perlindungan kesehatan tetap terjamin saat dibutuhkan.

“Pastikan status kepesertaan selalu aktif. Pemberi kerja juga harus memastikan pekerjanya terlindungi melalui Program JKN dengan rutin membayar iuran. Jika membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan keluhan, peserta dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan Pandawa melalui WhatsApp, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” harap Unting. •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *