LANDAK, HR – Tokoh masyarakat adat Dayak Jelimpo, Kabupaten Landak, Yusar, menyuarakan keprihatinannya atas langkah Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu, Yosef Heryanto, dalam menyikapi sengketa tanah adat Dayak Peruwan dengan PT Agro Palindo Sakti (APS).
Yusar menilai pernyataan Yosef Heryanto di media sosial telah membentuk opini publik yang tidak berimbang terkait perjuangan masyarakat adat Dayak Peruwan dalam menuntut hak ulayat atas lahan yang dikelola PT APS selama sekitar 20 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam unggahan tersebut, Yosef Heryanto juga dinilai memojokkan Jungkarnain Sagala, S.H., yang selama ini mendampingi para tumenggung Peruwan. Ia bahkan menyinggung dugaan penyalahgunaan jabatan tumenggung dalam proses penuntutan hak ulayat.
Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dayak Peruwan, Longgon GSP, menegaskan bahwa Jungkarnain Sagala, S.H. tidak menjabat sebagai tumenggung. Jungkarnain berperan sebagai Biro Hukum Forum Tumenggung Kabupaten Sanggau dan secara sah mendampingi para tumenggung pemangku hak ulayat tanah adat Dayak Peruwan.
“Kekeliruan penulisan jabatan Jungkarnain sebagai tumenggung sudah kami klarifikasi sebelumnya. Kesalahan itu berasal dari administrasi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau. Jabatan yang benar adalah Biro Hukum Forum Tumenggung,” tegas Longgon.
Yusar menilai rencana penggelaran adat dan pernyataan terbuka Ketua DAD Tayan Hulu seharusnya didahului telaah yang menyeluruh dan objektif. Menurutnya, sikap memojokkan pendamping hukum masyarakat adat berpotensi memperkeruh suasana.
“Persoalan ini perlu disikapi secara bijak dan berimbang. Jika tidak, langkah tersebut justru dapat menurunkan marwah kearifan lokal Dayak,” ujar Yusar, Jumat (30/1/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan musyawarah adat agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Demi menjaga keharmonisan dan marwah adat, saya menyarankan Ketua DAD Tayan Hulu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Jika tidak, persoalan ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum positif,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DAD Tayan Hulu, Yosef Heryanto, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan maupun langkah yang diambilnya. lp








