SANGGAU, HR – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, secara resmi menjatuhkan sanksi adat terhadap seorang terlapor atas pelanggaran berupa pelecehan terhadap nama lembaga Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu.
Putusan tersebut ditetapkan dalam sidang adat yang digelar di Rumah Betang Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu, pada pukul 13.30 WIB, dan dihadiri pengurus DAD, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat setempat.
Dalam amar putusan, majelis adat menyatakan terlapor terbukti melanggar hukum adat dengan perbuatan: “Pelecehan terhadap nama lembaga Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu.”
Atas pelanggaran tersebut, DAD menjatuhkan denda adat sebesar Rp61.530.300. Namun, karena terlapor tidak menghadiri sidang adat tanpa keterangan yang sah, maka sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku dikenakan sanksi tambahan berupa denda dua kali lipat. Dengan demikian, total denda adat yang wajib dibayarkan mencapai Rp123.060.600 (seratus dua puluh tiga juta enam puluh ribu enam ratus rupiah).

Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk penegakan wibawa hukum adat sekaligus upaya menjaga kehormatan dan marwah lembaga adat di wilayah tersebut.
“Keputusan ini bukan untuk memberatkan pihak terlapor, melainkan sebagai pembelajaran agar setiap orang menghormati lembaga adat, menjaga etika sosial, serta tidak merendahkan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme sanksi adat selama ini terbukti efektif sebagai sarana penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal yang menjaga keharmonisan masyarakat. Keputusan sidang adat ini bersifat final dan mengikat.
Apabila pihak terlapor tidak melaksanakan kewajiban adat yang telah ditetapkan, maka akan ditempuh langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan adat serta peraturan yang berlaku.
Sidang adat tersebut sekaligus menegaskan komitmen DAD Tayan Hulu dalam menjaga martabat hukum adat Dayak serta memastikan setiap persoalan sosial diselesaikan secara adil, bermartabat, dan berkeadilan. lp








