Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Divonis Lebih Ringan

oleh -37 Dilihat
oleh
PAGARALAM, HR– Para tersangka korupsi pembangunan rumah ibadah (masjid, red) divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini dibacakan Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Tipidkor Palembang, Kamis (7/5).
Terdakwa dimaksud, mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja YH, HF selaku PPK dan AJ, berperan sebagai PPTK divonis hukuman 1 tahun penjara, sedangkan dua pihak kontraktor, yakni LA dan TF dihukum selama 1,5 tahun penjara.
“Untuk keputusan (vonis) memang lebih ringan dari tuntutan JPU. Vonis Majelis Hakim pada kelima terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 4 bulan. Sementara pemborong dikenakan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp376 juta atau subsider 8 bulan penjara,” ujar Kajari Pagaralam, Ranu Indra SH, melalui Kasi Intel, Syahril Siregar, didampingi Kasi Datun, Herman SH, kepada wartawan.
Mengenai vonis ditetapkan Majelis Hakim pada persidangan tindak pidana korupsi yang digelar tersebut, tidak adanya keberatan dari para terdakwa. “Keputusan Hakim diterima para terdakwa dan tidak ada upaya hukum banding,” ujar Syahril seraya mengatakan, usai sidang para terdakwa ditahan di Rutan Palembang.
Disinggung apakah bakal menyeret pejabat atau atasan para tersangka.”Untuk sementara ini belum mengarah kepada tersangka lain. Penetapan tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” jawab Siregar.
Sekedar mengingatkan, tindakan penyelewengan dana pembangunan rumah ibadah yang menelan anggaran APBD Kota Pagaralam tahun 2013 sekitar Rp.5,19 miliar lebih, dengan indikasi kerugian negara setelah audit BPKP sekitar Rp.376 juta. Tiga bangunan masjid yang bermasalah kondisinya saat ini terlihat terbengkalai. Yakni berlokasi di lapangan Alun-Alun Selatan, Kelurahan Nendagung, dengan dana sekitar Rp.2,19 miliar, termasuk di kawasan Simpang Tanjung Cermin dan di kawasan Simpang Padang Karet, masing-masing menelan anggaran mencapai sekitar Rp.490 juta. ■ jauhari gunawan

Thumbnail

Dari Imlek Menuju Ramadhan: Refleksi Seorang Tionghoa Indonesia

Saya mengambil ponsel dan membuka YouTube untuk sekadar bersantai sebelum tidur. Namun, sebuah video di […] The post Dari Imlek Menuju...

Indonesian News
Thumbnail

Pembekuan Profesi Advokat, Perbaikan atau Ancaman?

JAKARTA, Indonesian News – Baru-baru ini ramai di jagat media sosial dan para praktisi hukum […] The post Pembekuan Profesi Advokat,...

Indonesian News
Thumbnail

Wow! di Kantah ATR/BPN Jakut Diduga Tak Ada Bukti Pengambilan Sertifikat Tanah

JAKARTA, IN – Di kantor pertanahan (kantah) ATR/BPN Jakarta Utara diduga tidak ada bukti pengambilan […] The post Wow! di Kantah...

Indonesian News
Thumbnail

PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back

JAKARTA – Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu anggapan keliru bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara...

OK Jakarta
Thumbnail

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material Artikel LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP...

OK Jakarta
Thumbnail

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

    JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam rangka memberikan...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.