Tak Berikan Dokumen, KPMP: DLH Maros Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

oleh -1.4K views
oleh

MAROS, HR _ Pada hari ini Rabu (20/02/2019) akan di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Maros, antara pihak KPMP Maros dan Grand Mall.

Untuk menghadapi RDP tersebut, pihak KPMP berupaya mengumpulkan dokumen yang di perlukan sebagai bahan diskusi, tapi hingga hari ini dokumen tersebut belum di berikan sama sekali.

Padahal pihak KPMP sudah mengikuti semua prosedur yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros, tapi pihak DLH terkesan menghindar dan menutup-nutupi dokumen tersebut.

Ketua KPMP Maros Bidang Keorganisasian, Afdal menjelaskan sebenarnya pihak DLH sudah melanggar ketentuan UU No. 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

“Sebab pihak DLH tidak memberikan dokumen yang diminta dengan berbagai macam alibi yang tidak masuk akal. Misalnya, pihak DLH mengatakan bahwa dokumennya tinggal satu rangkap,” tandasnya.

Padahal, menurutnya permohonan untuk meminta dokumen tersebut sudah di upayakan KPMP sejak beberapa hari yang lalu.

Afdal menduga ada kongkalikong antara pihak DPRD Maros, Grand Mall dan Dinas terkait. Pasalnya, rencana awal RDP adalah hari Jumat tanggal 22/02/2019, tiba-tiba di majukan sepihak ke hari ini tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada KPMP.

“Ini sengaja di percepat untuk menjebak kami, mereka tau kami tidak memiliki dokumen. Tapi kami pastikan, tanpa dokumen pun kami siap menguliti semua cacat yang ada pada Grand Mall”, tegasnya. Hamzan

Tinggalkan Balasan