SPP Pembongkaran Tak Dilaksanakan, Kasudin CKTRP dan Kasatpol PP Jakbar Layak Diperiksa

Apakah SPP sudah disampaikan kepada pihak yang dituju? Apakah terdapat tanda terima? Apakah ada disposisi dari pejabat terkait? Apakah pernah dilakukan koordinasi antara CKTRP dan Satpol PP? Apakah ada penjadwalan pembongkaran? Jika pembongkaran belum dapat dilakukan, apa hambatannya dan siapa yang bertanggung jawab mengatasi hambatan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab melalui dokumen administrasi, bukan sekadar pernyataan lisan antarinstansi.

Terlebih, apabila masing-masing instansi memiliki kewenangan yang berbeda, pembagian tanggung jawab harus dapat ditunjukkan secara jelas. CKTRP perlu menjelaskan posisi dan kewenangannya dalam penerbitan serta tindak lanjut SPP. Satpol PP juga perlu menjelaskan posisi kewenangannya apabila memang diminta membantu pelaksanaan penertiban.

Jangan sampai penerbitan SPP hanya menjadi akhir dari proses administrasi di atas kertas, sementara pelaksanaan perintahnya tidak memiliki kejelasan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga perlu memastikan apakah persoalan tersebut sudah masuk dalam evaluasi internal. Jika belum, pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki keterkaitan dengan proses tersebut dapat menjadi langkah untuk mengurai persoalan secara objektif.

Pemeriksaan juga penting untuk melindungi pejabat yang sebenarnya telah menjalankan tugasnya. Jika Kasudin CKTRP maupun Kasatpol PP tidak memiliki kewajiban pada tahapan tertentu, hasil pemeriksaan dapat memperjelas posisi mereka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kewajiban yang tidak dijalankan, pemerintah memiliki dasar untuk mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tuntutan pemeriksaan bukanlah upaya untuk menghakimi pejabat, melainkan untuk memastikan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan berjalan.

Sebab, ketika pemerintah telah menyatakan sebuah bangunan dikenai SPP, masyarakat berhak mengetahui apakah perintah tersebut benar-benar berjalan sampai tahap pelaksanaan.

Jika ternyata tidak berjalan, harus ada penjelasan mengenai penyebabnya.

Jika terjadi persoalan dalam penyampaian dokumen, harus diketahui siapa yang bertanggung jawab.

Jika terjadi hambatan koordinasi, harus diketahui mengapa koordinasi tersebut tidak berjalan.

Dan jika terdapat dugaan kelalaian dalam menjalankan kewajiban kedinasan, mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam regulasi harus dapat digunakan.

Dalam kasus ini, Kasudin CKTRP dan Kasatpol PP Jakarta Barat layak diperiksa untuk mengurai rantai tanggung jawab tersebut, bukan untuk terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran.

Publik membutuhkan kepastian mengenai satu hal sederhana: setelah SPP diterbitkan pada 31 Desember 2025, siapa melakukan apa hingga 14 September 2026?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat ditemukan dalam dokumen, disposisi, surat-menyurat, laporan pelaksanaan, serta keterangan pejabat yang memiliki kewenangan.

Jika semua tahapan telah dijalankan sesuai aturan, pemerintah perlu membuktikannya melalui jejak administrasi yang jelas. Namun apabila terdapat tahapan yang tidak dijalankan, maka pejabat yang memiliki tanggung jawab pada tahapan tersebut harus memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. (dit/mw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *