SPP Pembongkaran Tak Dilaksanakan, Kasudin CKTRP dan Kasatpol PP Jakbar Layak Diperiksa

JAKARTA – Surat Perintah Bongkar (SPP) terhadap sebuah bangunan di Jakarta Barat disebut telah diterbitkan sejak 31 Desember 2025. Namun hingga 14 September 2026, bangunan tersebut masih berdiri dan belum terlihat adanya pelaksanaan pembongkaran sebagaimana perintah yang disebut telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tindak lanjut administrasi dan tanggung jawab pejabat setelah SPP diterbitkan. Persoalannya bukan hanya mengapa bangunan belum dibongkar, tetapi siapa yang bertanggung jawab memastikan perintah tersebut berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Sebelumnya, Sudin CKTRP Jakarta Barat menyebut bangunan tersebut yang berada di Jelambar Jaya 3 No.33, RT7/RW3, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat telah dikenai sanksi berupa SPP melalui Nomor 9393/e/SPP/JB/GRP/XII/2025/AT.13.01 tertanggal 31 Desember 2025.

Sebelumnya, petugas juga telah memberikan sanksi administratif berupa: SPI No. 2602/e/SPI/JB/GRP/V/2025/AT.13.01 Tgl. 05 Mei 2025, SP2 No. 3038/e/SP2/JB/GRP/V/2025/AT.13.01 Tgl. 21 Mei 2025, SP3 No. 3116/e/SP3/JB/GRP/V/2025/AT.13.01 Tgl. 26 Mei 2025, SPPK No. 3284/e/SPPK/JB/GRP/VI/2025/AT.13.01 Tgl. 04 Juni 2025, SPPKS No. 3392/e/SPPKS/JB/GRP/VI/2025/AT.13.01 Tgl. 10 Juni 2025, SPPKT No. 3605/e/SPPKT/JB/GRP/VI/2025/AT.13.01 Tgl. 16 Juni 2025

Namun keterangan berbeda disampaikan Satpol PP Jakarta Barat. Kasatpol PP Jakarta Barat Herry Purnama menyatakan pihaknya tidak pernah menerima SPP tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa penanganan terhadap pelanggaran pembangunan berada pada kewenangan CKTRP. Sedangkan Kasudin CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi tidak menjawab konfirmasi media.

Perbedaan keterangan tersebut justru membuka persoalan baru yang perlu dijelaskan secara administratif. Jika SPP memang telah diterbitkan pada 31 Desember 2025, maka harus dapat ditelusuri ke mana surat tersebut disampaikan, siapa yang menerima, siapa yang memberikan disposisi, bagaimana koordinasi dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan perintah tersebut ditindaklanjuti.

Sebaliknya, jika benar Satpol PP tidak pernah menerima SPP, maka perlu dijelaskan mengapa dokumen yang disebut sebagai perintah pembongkaran tersebut tidak sampai kepada pihak yang diperlukan untuk melakukan penertiban apabila pelaksanaannya memang membutuhkan dukungan Satpol PP.

Dengan demikian, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa satu instansi telah menerbitkan surat sementara instansi lain menyatakan tidak pernah menerimanya. Yang perlu dibuka adalah seluruh jejak administrasi SPP tersebut sejak diterbitkan hingga kondisi terakhir bangunan pada September 2026.

Sanksi untuk Pejabat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *