Sementara jika Satpol PP menyatakan tidak pernah menerima SPP, pemeriksaan dapat menjelaskan apakah memang tidak ada kewajiban bagi Satpol PP untuk menindaklanjuti surat tersebut atau terdapat proses administrasi tertentu yang seharusnya dilakukan tetapi tidak berjalan.
Hal ini menjadi penting karena Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Pergub tersebut juga mengatur bahwa dugaan pelanggaran disiplin dapat bersumber dari temuan, pengaduan, berita acara pemeriksaan atasan langsung, laporan hasil pemeriksaan Inspektorat, maupun sumber lainnya. PNS yang diduga melakukan pelanggaran dapat dipanggil secara tertulis untuk menjalani pemeriksaan.
Artinya, apabila terdapat dugaan bahwa suatu kewajiban kedinasan tidak dijalankan, tersedia mekanisme pemeriksaan untuk mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran atau justru terdapat alasan administratif yang dapat menjelaskan mengapa suatu tindakan belum terlaksana.
Dalam perkara SPP ini, pemeriksaan menjadi semakin penting karena terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal penerbitan surat dan kondisi bangunan saat ini. SPP disebut diterbitkan pada 31 Desember 2025, sedangkan hingga 14 September 2026 bangunan masih berdiri.
Selama rentang waktu tersebut, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai tindakan apa saja yang telah dilakukan pemerintah.
