SPP Pembongkaran Tak Dilaksanakan, Kasudin CKTRP dan Kasatpol PP Jakbar Layak Diperiksa

Regulasi sendiri memberikan ruang yang cukup jelas untuk menguji kinerja aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan. PP Nomor 28 Tahun 2025 Pasal 354 ayat (1) mengatur bahwa gubernur, bupati/wali kota dan pejabat yang memiliki kewenangan mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelayanan dan pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi secara abstrak, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap pejabat apabila terbukti tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks penyelenggaraan bangunan di Jakarta, Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan juga menjadi salah satu regulasi yang relevan. Peraturan tersebut mengatur ketentuan tata bangunan serta mendefinisikan bangunan gedung sebagai konstruksi yang digunakan untuk berbagai fungsi, termasuk hunian, tempat tinggal, kegiatan usaha, sosial budaya dan fungsi khusus. PBG juga merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung.

Pergub Nomor 20 Tahun 2024 tersebut juga menjadikan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai salah satu dasar hukum penyusunannya.

Karena itu, ketika suatu bangunan disebut telah dikenai SPP tetapi perintah tersebut tidak kunjung terlaksana, maka wajar apabila muncul tuntutan agar pemerintah menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan penanganannya.

Permintaan pemeriksaan terhadap Kasudin CKTRP Jakarta Barat dan Kasatpol PP Jakarta Barat dalam konteks ini bukan berarti kedua pejabat tersebut telah dinyatakan bersalah. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta dan pembagian tanggung jawab secara objektif.

Jika CKTRP memang menerbitkan SPP, pemeriksaan dapat mengungkap apakah surat tersebut telah disampaikan sesuai prosedur, siapa pejabat yang menangani tindak lanjutnya, apakah terdapat disposisi, serta apakah telah dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *