MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka kembali memusnahkan 2.079 botol minuman beralkohol tanpa izin. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (14/9/2026).
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil operasi jajaran Polres Majalengka.
Operasi melibatkan Satnarkoba, Satreskrim, dan seluruh jajaran Polsek di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Ini merupakan hasil operasi periode ketiga. Kami berhasil menyita 2.079 botol miras dari berbagai merek dan jenis,” ujar Aldy.
Menurutnya, jumlah hasil operasi kali ini menurun cukup drastis. Pada operasi pertama, polisi menyita sekitar 11.000 botol miras.
Kemudian, polisi menyita sekitar 6.000 botol pada operasi periode kedua. Dengan demikian, jajaran Polres Majalengka telah menyita dan memusnahkan sekitar 20.000 botol miras dalam satu bulan dua minggu.
Aldy menyebut capaian tersebut menunjukkan komitmen dan sinergi berbagai pihak. Polri bekerja sama dengan Pemkab Majalengka, TNI, DPRD, kejaksaan, pengadilan, tokoh agama, dan masyarakat.
“Ini merupakan bukti solidaritas, sinergitas, dan kolaborasi Polri dengan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Aldy menegaskan, Polres Majalengka akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Langkah tersebut bertujuan menciptakan Majalengka yang bersih dari narkotika, miras, dan obat terlarang.
Menurutnya, peredaran miras dan obat terlarang dapat memicu berbagai gangguan keamanan. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan aksi begal, tawuran, kecelakaan, dan tindak kejahatan lainnya.
“Mari rawat Jawa Barat dan Majalengka. Kita sama-sama bersinergi dan berkolaborasi dengan satu visi untuk kemaslahatan masyarakat Majalengka,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Majalengka H. Eman Suherman mengatakan, pengaruh miras dan narkoba kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan kecelakaan.
“Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti minuman keras hari ini memiliki makna yang sangat strategis. Kegiatan ini bukan sekadar seremonial,” ujar Eman.
Ia menilai kegiatan tersebut menjadi pesan tegas bagi para pelaku peredaran miras. Aparat penegak hukum, kata Eman, tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Majalengka.
Bupati menambahkan, kehadiran Forkopimda, Ketua MUI, dan Ketua FKUB menunjukkan pentingnya kolaborasi. Penanganan penyakit masyarakat membutuhkan kesatuan langkah seluruh elemen.
Eman juga menegaskan dukungan Pemkab Majalengka terhadap langkah kepolisian. Menurutnya, keamanan dan ketertiban menjadi faktor penting bagi kelancaran pemerintahan dan pembangunan.
Ia mengimbau masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi peredaran miras atau aktivitas mencurigakan.
