SANGGAU, HR — Polsek Batang Tarang terus menggencarkan upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6/2026).
Kapolsek Batang Tarang IPDA Miskun, S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan bersama personel Polsek Batang Tarang. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dengan mendatangi warga untuk memberikan edukasi mengenai dampak hukum dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan bahwa aktivitas PETI melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain itu, kegiatan pertambangan ilegal juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Polisi Pasang Spanduk Larangan PETI
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, personel Polsek Batang Tarang memasang spanduk berisi peringatan larangan melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Spanduk tersebut memuat informasi mengenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku PETI dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolsek Batang Tarang mengatakan pihaknya akan terus melakukan langkah preventif agar masyarakat memahami risiko hukum dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.
“Diharapkan masyarakat memahami bahwa aktivitas PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar,” ujar IPDA Miskun.
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah warga yang diduga melakukan aktivitas PETI. Karena itu, Polsek Batang Tarang akan terus meningkatkan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat guna menekan praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Selama pelaksanaan berlangsung, situasi di Dusun Serinjuk terpantau aman, tertib, dan kondusif. lundak pakpahan






