DPRD Kota Sukabumi Bahas Perseroda, APBD 2025, dan Penyertaan Modal BPR

SUKABUMI, HR — DPRD Kota Sukabumi menggelar Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan Ketiga pada Jumat (19/6/2026). Sidang tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari persetujuan Raperda tentang PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda), pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hingga penyertaan modal pemerintah daerah pada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda).

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa transformasi Perusahaan Daerah Waluya menjadi PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Ayep Zaki, Perseroda akan berkembang sebagai perusahaan multiusaha yang bergerak di berbagai sektor, seperti perdagangan, kesehatan, pariwisata, properti, pengelolaan pasar, energi alternatif, dan jasa lainnya. Pemerintah daerah menetapkan modal dasar sebesar Rp30 miliar dengan kepemilikan minimal 51 persen saham agar kebijakan perusahaan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca juga:  Bupati Humbahas Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selain membahas Perseroda, Pemerintah Kota Sukabumi juga menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut sejalan dengan keberhasilan pemerintah daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Pada agenda lainnya, Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp10,5 miliar kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda). Pemerintah akan merealisasikan penyertaan modal tersebut secara bertahap selama 10 tahun.

Tambahan modal itu bertujuan memperkuat pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah berharap langkah tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperluas akses pembiayaan produktif.

Baca juga:  Gubernur Hidayat Arsani Torehkan 21 Prestasi Nasional untuk Babel

Sidang paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen pembahasan kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi dan penguatan pembangunan daerah di Kota Sukabumi. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *