Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Gowa Bagikan 3.608 Sertifikat PTSL di Tinggimoncong

GOWA, HR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa menyerahkan 3.608 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat Kecamatan Tinggimoncong.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan One Day One District di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/1). Program ini bertujuan memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa sertifikat tanah menjadi fondasi penting dalam memberikan rasa aman serta meningkatkan produktivitas warga.

“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat dapat mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujar Bupati Talenrang.

Sebanyak 3.608 bidang sertifikat diserahkan kepada warga dari empat kelurahan, yakni 522 bidang di Kelurahan Malino, 941 bidang di Kelurahan Bulutana, 1.709 bidang di Kelurahan Pattapang, dan 406 bidang di Kelurahan Bontolerung.

Menurut Bupati Gowa, legalitas tanah membuka peluang lebih luas bagi pengembangan ekonomi keluarga. Program PTSL dan redistribusi tanah juga mendukung reforma agraria yang berkeadilan dengan memastikan distribusi penguasaan tanah yang lebih merata.

“Dengan kepemilikan sertifikat tanah, akses permodalan usaha menjadi lebih terbuka. Warga dapat memanfaatkannya sebagai agunan produktif untuk pertanian, perkebunan, pariwisata desa, maupun pengembangan UMKM,” jelasnya.IMG 20260116 WA0038

Ia menambahkan, program tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga petani dan masyarakat desa. Pemkab Gowa menargetkan seluruh wilayah memiliki peta pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.

“Kami ingin tanah menjadi sumber kesejahteraan berkelanjutan. Kepemilikan sertifikat juga mendorong stabilitas sosial karena potensi sengketa dapat ditekan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

“Penyerahan sertifikat ini menunjukkan kolaborasi yang kuat. Insya Allah pada tahun 2026 kami akan membagikan sekitar 31.000 sertifikat lagi di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa program PTSL dan redistribusi tanah bertujuan mempercepat terwujudnya peta pertanahan yang lengkap, meminimalkan konflik lahan, serta memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas.

Salah satu penerima sertifikat, Hasbullah, mengaku program PTSL sangat membantu masyarakat dalam memastikan kepemilikan tanah yang selama ini mereka huni.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah atas bantuan sertifikat ini. Semoga ke depan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Melalui penyerahan 3.608 sertifikat di Kecamatan Tinggimoncong, Pemkab Gowa dan Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen menghadirkan negara secara nyata melalui kepastian hukum yang berdampak langsung pada kualitas hidup dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kamaruddin Samad, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin, Camat Tinggimoncong Andi Aso Manuntungi Ambarala, serta unsur Tripika Kecamatan Tinggimoncong. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *