JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fatahillah menyidangkan lima terdakwa perkara rehabilitasi Narkotika dalam satu berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2017).
Jaksa Ahmad Fatahillah sedang menunjukkan
barang bukti shabu di hadapan
ketua majelis hakim di
PN Jakbar, Kamis (23/2/2017).
|
Para terdakwa Hairul Firmansyah, Harry Endy Hukom, Dedi Irawan, Noviandri dan Achmad Saputra didakwa dengan pasal 122 ayat 1, subsidair pasal 127 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah jaksa membacakan dakwaannya, ketua majelis hakim A Fauzi melanjutkan pemeriksaan saksi penangkap dari polisi. Disebutkan, para terdakwa ditangkap pada malam minggu tanggal 30 Oktober 2016 di salah satu kantor koperasi di Meruya. Saat penangkapan itu, ada sejumlah delapan orang di kantor koperasi itu, namun yang menjadi tersangka hanya lima orang.
Lantas, hakim Fauzi mempertanyakan apakah ketiga orang lagi akan dijadikan saksi atau tersangka, saksi polisi tersebut menyebutkan, bahwa dia hanya menangkap saja, yang tiga orang dijadikan saksi atau bukan dirinya tidak tahu.
Ditambahkan saksi lagi, bahwa mereka terdakwa membeli Narkoba jenis shabu ini sekitar Rp 400 ribu dengan patungan. Hanya saja, terdakwa Dedi Irawan membantah bahwa dia tidak ikut patungan membeli.
Karena baru satu saksi yang dihadirkan, jaksa Fatahillah ingin kesaksian satu orang lagi polisi penangkap dibacakan karena petugas tersebut sudah pindah tugas, namun majelis hakim menolak agar dipanggil saja sidang berikut lagi.
Mengenai test urin para terdakwa apakah dilakukan dan assesmen para terdakwa apakah dari pemerintah atau swasta belum dibuka di persidangan. Hal tersebut merupakan kriteria bila para terdakwa dibuktikan pasal 127 ayat 1 untuk penyalah guna narkotika atau direhabilitasi. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});