JAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut penjara seumur hidup terdakwa Ng Tie Wan alias Wiwandi, pemilik 22 Kg shabu di Pengadilan Negeri Jakbar, Kamis (23/2/2017) kemarin.
Ilustrasi barang bukti Shabu.
|
“Menyatakan terdakwa Ng Tie Wan terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ng Tie Wan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa Yulianto Aribowo membacakan tuntutannya di hadapan ketua majelis hakim Zahri.
Proses persidangan terhadap terdakwa ini tergolong cukup lama. Jaksa mengajukan tuntutan saja hampir satu bulan lamanya, artinya satu bulan persidangan ditunda untuk pembacaan tuntutan.
Jaksa Yulianto mengaku, sekitar 1 bulan baru membacakan tuntutan, karena proses rencana tuntutan (Rentut)-nya sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Lama turunnya (dari Kejagung red),” sebutnya.
Ketua majelis hakim Zahri terlihat kesal dengan jaksa karena tuntutan dibacakan setelah masa tahanan terdakwa sudah mepet. Lantas, hakim juga hanya memberikan beberapa hari saja waktu kepada penasihat hukum terdakwa Ng Tie Wan, Yans Zailani untuk mengajukan pembelaan (pleidoi).
“Kita sudah diatur sama jaksa nih, tahanan sudah mempet, jadi penasihat hukum harus cepat mengajukan pembelaan, gimana besok (Jumat) bisa?” tanya Zahri. Penasihat hukum, mengatakan, tidak sanggup membuat pembelaan satu hari saja. “Rabu saja majelis,” kata Yans. Persidangan disepakati dilanjutkan hari Rabu. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});