Penyampaian Rangkaian LKPJ Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok

oleh -635 views
oleh
Penyampaian Rangkaian LKPJ Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok.

DEPOK, HR – Penyampaian LKPJ Walikota Depok, di gelar dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Gedung DPRD Jln Boulevard, Kota Kembang, Kec. Cilodong, Kota Depok, di hadiri Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Perwakilan Kejari Depok, dan Forkopimda. Kamis, 28/3/2024.

Ketua DPRD Kota Depok TM.Yusufsyah Putra dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat Paripurna ini dalam rangka penyampaian LKPJ Walikota tahun 2023, Penyampaian Reperda tahap 1 Propemperda tahun 2024, Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kota Depok,serta Jawaban Pandangan Umum Fraksi Fraksi sekaligus pembentukan Pansus (Panitia khusus).

Dalam Paparannya ,Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan Laporan keterangan Pertanggung-Jawaban ( LKPJ )
Walikota Depok tahun 2023. dalam uraiannya mengenai kebijakan strategis Pemerintah Kota Depok berkaitan dengan upaya menggerakkan perekonomian. utamanya mengenai pemulihan
Pasca Pandemi Covid 19 melalui pemberdayaan dan pengembangan UMKM, Peran strategi UMKM di Kota Depok.

Di sisi lain ,berkontribusi terhadap PDRB yang mampu menyerap tenaga kerja,diantaranya menghadirkan kebijakan menciptakan 5000 pengusaha baru ( Starup ) dan 1000 perempuan pengusaha. Ada 4 aspek Novely atau pembaharuan dari Inovasi kebijakan diantaranya ;
tersedianya Pusat Data UMKM yang memberikan kemudahan akses informasi dari hulu ke hilir bagi masyarakat.

Model intervensi pemberdayaan dan pengembangan wirausaha baru melalui 5 pilar yaitu, pelatihan pendampingan perijinan akses promosi, pemasaran serta akses permodalan.
Pengembangan kewirausahaan yang fokus pada Inklusivitas utama pada perempuan
kepala keluarga atau peka.

gimana kelompok ini harus menanggung beban keluarga dan pemerintah kota Depok hadir memberikan perlindungan terhadap pertahanan ekonomi kelompok rentan perempuan,
Serta kebijakan ini mengembangkan ekosistem startup dimana sebelumnya di Kota Depok telah tumbuh besar antara lokal, nasional maupun internasional,” ungkap Wkl.Walikota Imam budi Hartono ( IBH ).

Terkait LKPJ Tahun 2023, dikatakan IBH bahwa berdasarkan Realisasi Pendapatan tahun 2023 sebagaimana disampaikan, maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan berkenaan Silpa tahun 2023 sebesar 274 miliar.

Selanjutnya, usai menyampaikan LKPJ tahun 2023, Wakil Walikota Depok menyampaikan 3 Raperda yang telah disusun diantaranya,
1. Raperda tentang pengelolaan Pemakaman, 2. Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan.
3. Raperda tentang pengelolaan cagar budaya.

“Terkait usulan Raperda tentang pengelolaan pemakaman dapat kami sampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam kota Depok nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan Retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat saat ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman di sisi lain dengan ditetapkannya peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat dari jenis retribusi jasa umum telah dicabut dan tidak lagi dapat dipungut oleh pemerintah daerah Kota Depok,” Terang Imam.

Terhadap Raperda Kota Depok tentang penyelenggaraan Keolahragaan, Pemkot Depok dalam mengatur terkait penyelenggaraan tentang olahraga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah.

yang dimaksud penyesuaian pengaturan tersebut terkait penyelenggaraan Keolahragaan adalah dalam rangka mewujudkan kesadaran, kesiapan dan kemampuan Pemerintah Daerah Kota Depok.

Masyarakat dalam upaya peningkatan kapasitas dan potensi kepemudaan di tingkat daerah mewujudkan sistem olahraga yang efektif melalui peningkatan koordinasi peningkatan sarana dan prasarana
pendukung serta pendidikan peningkatan
peran kepemudaan untuk koordinasi yang lebih efektif.

” Tentang pengelolaan cagar budaya dapat disampaikan bahwa hal yang berdasarkan penyusunan ini adalah dengan semakin pesatnya pembangunan di Kota Depok yang berpengaruh terhadap kelestarian benda bangunan struktur situs dan kawasan cagar budaya.

Cagar budaya di Kota Depok merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional.

Di Kota Depok terdapat benda struktur dan bangunan yang bernilai sejarah cukup banyak berdasarkan penelusuran melalui website sistem registrasi Nasional Cagar Budaya terdapat 23 cagar budaya yang ada di kota Depok 10 diantaranya teregistrasi secara nasional namun eksistensi benda struktural dan bangunan tersebut masih belum tergolong baik, sehingga perlindungan pengembangan dan pemanfaatan masih belum kompetensi.

Memperhatikan beberapa hal tersebut maka Besar harapan kami ketiga rancangan Perda ini dapat diterima oleh DPRD kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat segera disetujui,”Jelas Imam Budi Hartono.ss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *