Pemborong Baju Linmas Jadi DPO

oleh -573 views
oleh
PAGARALAM, HR – Pemborong baju Linmas pada Pilkada 2012 lalu, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pagaralam. Pasalnya, setelah penetapan tersangka tiga PNS, pemborong dari CV Sumber Abadi Tekstil atas nama LS, tidak pernah hadir dan mangkir dari panggilan.
Kapolres Pagaralam, AKBP Saut P. Sinaga SIk, melalui Kasat Reskrim, AKP JK Nababan, didampingi Kanit Pidkor, Chandra Utama kepada teman wartawan menuturkan, untuk penetapan sebagai tersangka pihaknya sudah tigakali melakukan pemanggilan kepada LS, namun yang bersangkutan tidak hadir. 
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun, pemborong baju Linmas ini tidak kooperatif, sehingga tidak pernah memenuhi panggilan,” tegasnya.
Selain melakukan pemanggilan, pihaknya juga sudah pernah menghubungi tersangka melalui ponsel dan datang langsung. Akan tetapi, yang bersangkutan juga tidak berada di tempat, dengan alasan sakit dan berobat. “Dengan kondisi ini, maka sudah kami tetapkan sebagai DPO. Jadi, saudara LS untuk datang ke Polres Pagaralam agar menyerahkan diri,” imbuhnya.
Jika tidak juga kunjung menyerahkan diri, kita akan melakukan penjemputan paksa. Hal ini agar proses pengusutan kasus yang ada bisa cepat tuntas.Terlebih lagi, saat ini tiga tersangka PNS sudah ditahan atas nama FR, HN dan SU. ■ jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *