Pembangunan Kantor Desa Bongkasa Pertiwi Abaikan Perpres

oleh -398 views
oleh
BADUNG, HR – Aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalan Perpres 54/2010 yang menekankan untuk transparansi dalam proses pengadaan maupun di dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, bertujuan untuk mengurangi terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Karena itu, kini sistem pelelangan pun menggunakan e-proc.
Ternyata sistem e-proc tidak berlaku pada tender di Desa Bongkasa Pertiwi. TPK (Tim Pengelola Kegiatan) di Desa Bongkasa Pertiwi justru menggunakan system manual, yaitu mengundang hanya beberapa rekanan yang ada di wilayah tertentu. TPK tidak menggunakan system online, sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Berlimpahnya anggaran yang di kelola oleh Desa, terutama Kabupaten Badung yang secara khusus dianggarkan setiap tahunnya oleh Pemerintah Daerah, disinyalir lemah dalam pengawasan, hal ini tentu bisa di jadikan celah bagi oknum yang ingin mengeruk keuntungan, baik pribadi, kelompok maupun golongan.
Informasi yang diterima HR dari salah satu kontraktor yang kecewa dengan kinerja Tim Pengelola Kegiatan, mengungkapkan, jika Panitia TPK bisa saja diintervensi oleh pihak manapun, apalagi TPK sendiri tidak punya tenaga ahli yang berpengamalan dalam menentukan pemenang.
“Kalau pihak TPK mau kerja nyaman dan aman, mereka bisa meminta ke Pemerintah Daerah, agar dimasukan dalam LPSE Kabupaten, nantinya TPK tetap selaku pengawas, bukan membentuk panitia, dan melakukan tender manual, ini riskan,” ujar kontraktor yang sudah lama malang melintang di dunia kontruksi ini.
Pembangunan Kantor Desa Bongkasa Pertiwi yang dimenangkan PT Jaya Agung Hutama Yasa, dengan nilai kontrak Rp 3 M lebih, menurut Ketua TPK, I Wayan Sada yang dihubungi melalui Hand Phone selulernya, menjelaskan pada HR, bahwa semua proses sudah benar.
“Kami memperdayakan masyarakat yang ada di desa, terutama yang punya usaha, tetapi karena tidak ada yang bergerak di bidang jasa konstruksi, makanya kami tim TPK, mengundang 6 kontraktor, melalui surat, dan pas waktu klarifikasi tanggal 10 Agustus 2016 lalu, yang hadir hanya 3 kontraktor, yaitu PT. Jaya Agung Hutama Yasa, CV. Mulia Siwa Jaya, dan CV Fortuna Abadi,” ujarnya.
Dijelaskan juga oleh Sada, diantara ketiga rekanan yang memasukan penawaran, dua di antara, yaitu CV. Mulia Siwa Jaya dan CV. Fortuner Abadi, tidak memenuhi persyaratan.
“Dan yang kami tunjuk sebagai pemenang, PT. Jaya Agung Hutama Yasa, karena memenuhi semua ketentuan yang di syaratkan oleh panitia,” jelas I Wayan Sada melalui hubungan telpon selulernya.
Informasi yang diterima HR di lokasi proyek beberapa waktu lalu, PT. Jaya Agung Hutama Yasa, masih satu atap dengan CV. Fortuna Abadi. Tapi hal ini disanggah oleh I Wayan Sada. ans


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan