Notulen Bipartit SBSI 1992-PT PGM Serahkan ke Disnaker

oleh -573 views

Penyerahan notulen bipartit SBSI 1992-PT PGM kepada Baharudin di ruang kerja Kabid Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau (3/5/2023).

PUTUSSIBAU, HR – Ketua DPD SBSI 1992 Provinsi Kalimantan Barat, Lusminto Dewa, Ketua DPC Kab Kapuas Hulu, Beta Sulata, Sekretaris, Ninil Sutriani, Bendahara, Jubaidah, serahkan notulen Bipartit dengan PT PGM kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kab. Kapuas Hulu, Putussibau (3/5).

Notulen diterima melalui Baharuddin, Kepala Bidang (Kabid) Disnaker daerah itu.

Notulen Bipartit (Perundingan Buruh – Pengusaha) pada tanggal 2 Mei 2023 di ruang rapat PT PGM Penai kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu, yang berisi tuntutan buruh PHK, yakni, janji penyelesaian oleh perusahaan 14 hari kerja, janji menunggu keputusan pucuk pimpinan perusahaan dan utamanya / yang paling penting penerapan UU No 13/2003 tentang PHK kepada 38 orang, Pesangon. Uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.

Lusminto Dewa, sebelum serahkan notulen menjelaskan, lebih dulu peran dan fungsi serikat dalam hal ini SBSI 1992 melindungi, mendampingi, dan memperjuangkan hak – hak buruh dan keluarganya.

Tak terkecuali 38 buruh yang di PHK PT PGM tahun 2022 lalu, dan oleh pihaknya bulan Mei 2023 ini ia dampingi.

Karenanya, Dewa kepada Disnaker kab Kapuas Hulu khususnya, kepada pemerintah kabupaten Bupati, Kapolres, Dandim, berharap kasus PHK buruh di Kapuas Hulu supaya mendapat perhatian serius.

Sebab, menurut Dewa, ribuan orang pencari kerja / masyarakat Kapuas Hulu kurun waktu 5 tahun di PHK perusahaan berbagai komoditi namun hak – haknya tak dibayar perusahaan.

Perusahaan sering berdalih bahwa buruh harian lepas di PHK tidak mendapat pesangon, ini salah besar ungkap Dewa seraya menyebut UU terkait PHK buruh harian lepas (BHL).

Terutama kasus 38 PHK di PT PGM (Group Sinarmas) yang kini sedang SBSI 1992 dampingi dan notulen Bipartitnya akan diserahkan kepada OPD terkait Disnaker.

Baharuddin, Kabid Tenaga Kerja usai menerima notulen Bipartit SBSI 1992 – PT PGM menyampaikan terimakasihnya kepada SBSI 1992 yang sedia dampingi 38 PHK guna hindari penyelesaian cara lain.

Baharuddin menyebut, menyelesaikan kasus PHK sudah diatur dalam UU perburuhan dan terdepan adalah Serikat bukan LSM, atau aparat hukum, ranah mereka ini tentu ada dalam menengahi kasus PHK tapi yang terdepan adalah Serikat, ungkapnya.

Baharuddin pun berjanji akan menyampaikan kunjungan dan notulen tersebut ke Kadis Nakertrans dan juga ke mediator yang ada sekantornya Disnaker.

Diakhir penyerahan notulen bipartit SBSI 1992 – PT PGM juga diserahkan SK pengurus DPC SBSI 1992 Kab Kapuas Hulu dan PK di PT PGM. tim

Tinggalkan Balasan