JAKARTA, HR – Ratusan ribu siswa di DKI Jakarta terancam tidak bisa masuk Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Pasalnya, ketentuan pemerintah yang membatasi jumlah siswa dalam satu kelas maksimal 28 orang bakal dijalankan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai tahun 2017 / 2018. Dengan demikian peluang siswa sekolah di SDN semakin kecil.
Kasie Kelembagaan dan Sumber Belajar Diknas Provinsi Jakarta Muhammad Sulaeman mengungkapkan, animo masyarakat menyekolahkan anak di Sekolah negeri sangat tinggi. Apalagi kebanyakan SDN di Jakarta kualitasnya jauh lebih bagus.
“Nah keinginan masyarakat ini akan terbentur dengan aturan baru tentang pembahasan jumlah siswa. Saat ini rata–rata jumlah siswa di SDN sekitar 40 orang, namun ada juga sekolah yang siswanya kurang peminat, sehingga jumlahnya di bawah 28 orang. Nantinya kami akan floating pendaftar SDN ini ke sekolah–sekolah tersebut. Kebetulan mulai tahun ajaran baru ini, kami sudah menentukan 11 sekolah di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat sebagai pilot project. Ini akan dituangkan dalam Pergub,” ujar Sulaeman.
Untuk tahun lalu, jumlah pendaftar siswa SDN sebanyak 400 ribuan, diterima hanya 150 ribu orang. Dengan aturan satu kelas 28 orang, otomatis jumlah siswa yang diterima akan berkurang drastis. Itu sebabnya Diknas Provinsi Jakarta memberlakukan ketentuan itu secara bertahap. jm
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});