Tender Jasa Konsultan di Satker PLP Berbasis Masyarakat Sesuai Prosedur

oleh -418 views
JAKARTA, HR – Pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) pada edisi 554 dan sebelumnya, dan juga www.harapanrakyatonline.com kepada empat paket “Jasa Konsultansi Lingkungan” dengan pekerjaan tahun jamak 2016-2017 di lingkungan Satuan Kerja Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Berbasis Masyarakat (PLPBM) Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR RI yang diduga bermasalah, namun hal itu dibantah oleh Kasatker.
Dirjen Cipta Karya, Sri Hartoyo
“Pelelangan terhadap keempat paket tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku,” sebut Kasatker, Komang Raka, seraya menambahkan, kalau pun proses lelang agak lama, itu disebabkan karena dana dari Pinjaman Hibah Luar Negara (PHLN), dimana oleh Kelompok Pokja (Pokja) dalam mengevaluasi masih menunggu Non Objection Letter dari pihak Islamic Development Bank.
“Pokja juga masih membutuhkan waktu untuk evaluasi dikarenakan belum selesainya paket lainnya yang telah melewati tenggat waktu,” ujarnya, sembari menambahkan, kalau anggarannya bersumber dari APBN tak masalah, namun ini kan dananya bersumber dari PHLN, dan lagi pula pekerjaan “tahun jamak”, sehingga tidak ada yang mendesak pada jadwal atau tahapan pelelangan, jadi hal itu sudah sesuai dengan mekanisme serta prosedur yang berlaku.
“Tidak ada masalah, sudah sesuai dengan Perpres 54/2010 dan perubahannya (Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015) dan termasuk Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 31/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi,” ujar Kasatker Penyehatan Lingkungan Permukiman Berbasis Masyarakat menanggapi pemberitaan HR sebelumnya.
Disebutkan Satker PLPBM, bahwa kami garis bawahi pada keempat jasa konsultansi itu, yang mana pemenang masing-masing perusahan sudah memenuhi persyaratan baik administrasi, maupun tahap evaluasi nilai atau skor kualifikasi dan teknis, semua peserta sebagai pemenang telah memiliki nilai atau skor teknis, skor kualifikasi sudah memenuhi, termasuk penawaran harga tidak ada masalah, dan yang jelas tak masalah karena proyek ini adalah pekerjaan tahun jamak yang dikerjakan sampai akhir tahun 2017.
“Kami selaku Satker PLPBM menegaskan, tidak ada pengkondisian pemenang, semua terbuka kepada peserta lelang, dan siapa pun menjadi pemenang adalah perusahaan terbaik dan memenuhi kualitas terutama nilai teknis, semua transparan dan nilai-nilai teknis perusahaan pemenang yang tercantum di pelelangan sudah jelas,” tandas Kasatker PLPBM.
Proses penetapan pemenang kepada empat paket dengan masing-masing perusahan pemenang telah melalui “e-Seleksi Umum” yang dilaksanakan lewat aplikasi LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa (Jasa Konsultansi) dari seluruh Indonesia.
“Hal ini dibuktikan dengan jumlah penyedia jasa yang mendaftar pada masing masing paket,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa proyek tersebut bukan menjadi bancakan petinggi Kementerian PUPR, namun itu telah sesuai aturan yang berlaku, dan tidak ada kondisi dan mengkondisikan lelangnya, semuanya berjalan sampai pelaksanaan kontrak dan di lokasi masing-masing proyek.
Keempat paket yang dilelang pada pertengahan tahun 2016 untuk tahun jamak, yakni Paket RPMC I Sanimas IDB Region Aceh dan Sumatera Utara dengan nilai HPS sebesar Rp 24.258.458.000, Paket RPMC II Sanimas IDB Region Sumatera barat, Riau dan Jambi dengan senilai HPS Rp 21.026.988.000, Paket RPMC III Sanimas IDB Region Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung dengan senilai HPS Rp 22.075.122.000, dan Paket RPMC IV dengan senilai HPS Rp 21.379.432.000.
Sedangkan pemenangnya masing-masing perusahaan PT Miskal Alam Konsultan pada paket RPMC II Sanimas IDB Region Sumatera Barat, Riau dan Jambi dengan penawaran Rp 20.937.163.000, PT Indomas Mulia pada paket RPMC I Sanimas IDB Region Aceh dan Sumatera Utara dengan penawaran Rp 23.951.618.000, PT Adhicipta Engineering Conslutant pada paket RPMC III Sanimas IDB Region Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung dengan penawaran Rp 21.981.997.000 dan paket RPMC IV oleh PT Bina Karya (Persero) dengan penawaran Rp Rp 20.626.251.900.
Keempat paket tersebut dengan persyaratan untuk sertifikat badan usaha (SBU) : Klasifikasi Konsultan Lainnya, Sub Klasifikasi -Jasa Konsultan Lingkungan (KL401) sudah terpenuhi dan dimiliki oleh pemenang masing-masing sebagai pengalaman sejenis yang mempunyai kemampuan dasar (KD). tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan