IMB Bangunan Pemerintah di Cempaka Putih Dipertanyakan

oleh -461 views
oleh
JAKARTA, HR – Pembangunan gedung pemerintah yang menggunakan dana APBN maupun APBD di wilayah Jakarta Pusat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sesuai dengan ijin mendirikan bangunan (IMB). Bukan malah mengabaikan masalah IMB-nya.
Bangunan tanpa IMB
Seperti misalnya salah satu bangunan yang melanggar adalah pembangunan Kantor Keluarga Berencana yang merupakan milik pemerintah, namun pada kenyataan bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan yang terpampang hanya papan proyek saja dari salah satu pemenang tender.
Ini seharusnya diambil sikap oleh Kasie Penataan Kota Kecamatan Cempaka Putih, karena lokasi bangunan tersebut berada di Jalan Rawasari Raya Kecamatan Cempaka Putih.
Menurut Sekjen Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup, Soelaeman mengatakan, seharusnya pembangunan gedung tersebut tidak boleh dibiarkan. Pasalnya, semua kegiatan membangun dimanapun sudah ada aturan mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Gubernur maupun Peratutan Daerah, bukan cuma itu Tupoksi bagi para petugas/instansi terkait harus berjalan sebagaimana peran tugasnya masing-masing jangan “tutup mata”.
Hal ini ada yang aneh kenapa bisa terjadi? Lalu di Jakarta Pusat, apa memang tidak ada pegawai/pihak terkait atau ada dugaan mereka pat-pat gulipat dalam menjalankan tupoksinya. Paling penting juga setiap kegiatan harus memiliki izin lingkungan baik wajib amdal atau UKL/UPL.
Sementara, menurut salah satu staf Penataan Kota Kecamatan Cempaka Putih mengatakan jika bangunan tersebut milik pemerintah dan lagipula sudah ada papan proyeknya dari kontraktor jadi kami anggap itu sudah ada ijinnya.
Adanya pembangunan milik pemerintah yang tida memiliki IMB, banyak kalangan berharap agar kiranya jajaran Dinas Penataan Kota harus berlaku adil. Jangan cuma bangunan rumah tinggal kecil yang tidak mengantongi IMB dlangsung dibongkar. Sementara proyek pemerintah sendiri tidak mengantongi IMB didiamkan saja. puji

Tinggalkan Balasan