Curi Uang Kantor Rp70 Juta, Office Boy Dibekuk Polres Pelabuhan Priok

oleh -484 views
oleh
JAKARTA, HR – Seorang office Boy (OB) perusahaan koperasi karyawan peti kemas berinislal AMN (21) ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. AMN ditangkap karena menggasak uang Rp70 juta di brankas milik kantor tempatnya bekerja.
“Pelaku merupakan OB kantor tersebut dan sudah bekerja selama 3 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor Inkiriwang kepada wartawan di kantornya, Jl Pelabuhan Nusantara II No.1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (15 Agustus 2016).
AKP Victor menjelaskan, pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencongkel sebuah jendela kantor dengan sebuah gagang sendok saat kodisi sepi. Usai berhasil masuk ke dalam ruangan, lanjutnya, pelaku membuka lemari yang berisi uang tunai senilai Rp70 juta.
“Dia sudah 3 tahun bekerja sebagai OB, jadi dia tau tempat penyimpanan uang. Disitu ada satpam tapi satpam memang tidak curiga karena pelaku bekerja di kantor tersebut,” imbuhnya.
Pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi diringkus polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi juga menyita barang bukti dari lokasi.
AMN bisa dilacak keberadaannya karena memposting kegiatannya foya-foya menggunakan uang hasil curian itu di Facebook.
“Pelaku lalu berfoya-foya dengan uang Rp70 juta tersebut, sampai pelaku belanjakan untuk membeli barang elektronik. Dia juga memposting di Facebook,” kata Victor.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pindana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya. krisman


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan