Babinsa Kodim 1205-09 Himbauan Larangan Menyimpan Senjata Api

oleh -250 views

SINTANG, HR – Anggota Babinsa Koramil 1205-09/Merakai Serda Warsito dan Prada Pensensius memberikan himbauan kepada warga tentang bahaya menyimpan atau memiliki senjata api rakitan, Desa Begelang Jaya Kec.Ketungau Tengah Kab Sintang Kalimantan Barat, Rabu (07/04/2021).

Serda Warsito, menjelaskan, pada saat itu Babinsa menemui tokoh masyarakat Desa Begelang Jaya, Bapak Markus dan menanyakan apakah masih ada masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan yang dahulu digunakan untuk berburu dihutan.

Setelah itu, Babinsa mendapat informasi bahwa sekitar 1 bulan yang lalu ada masyarakat yang menyerahkan senjata api rakitan kepada anggota Pamtas Yonif 407/PK.

“Babinsa pun meminta warga supaya menyerahkan dengan sukarela jika masih ada yang menyimpan senjata api, ke Koramil 1205-09/Merakai tidak akan dipermasalahkan secara hukum,” ujar Babinsa.

Markus, warga desa Begelang Jaya menginformasikan kepada Babinsa bahwa masih ada warga masyarakat Desa Begelang Jaya menyimpan senjata api rakitan jenis lantak, selanjutnya Serda Warsito langsung melaporkan kepada Batuud Koramil 1205-09/Merakai Serma Bambang A tentang informasi ada masyarakat yang masih ada menyimpan senjata api rakitan jenis lantak.

Mendengar hal tersebut, Babinsa dengan sigap untuk berangkat ke Desa Binaan guna memastikan kebenaran informasi keberadaan senjata api rakitan jenis lantak tersebut.

Kemudian senjata berhasil diamankan oleh Serda Warsito dan Prada Pensensius. “Sebenarnya penyerahan senjata ini sudah sering dari masyarakat, namun kami tetap terus meminta warga untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat disini,” lanjut Babinsa.

“Harapan kami sebagai Babinsa, masyarakat dapat bekerjasama demi kenyamanan dan keamanan, bagi warga yang masih menyimpan senjata api maupun lantak agar segera diserahkan kepada aparat,” pungkas Serda Warsito. tim

Tinggalkan Balasan