Askiman Minta Kades dan BPD Pahami Tata Kelola Pemdes

oleh -1.2K views
oleh
Wabup Sintang, Askiman

SINTANG, HR – Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM menutup rapat kerja Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Sintang, 12-13 Februari 2018, dengan tema “Kita Tingkatkan Sinergitaas Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Dan Kelembagaan Desa Menuju Desa Yang Maju Dan Mandiri”.

Acara itu dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jefray Edward, Plt Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Ulidal Muchtar, perwakilan Kejaksanaan Negeri Sintang dan unsur terkait lainnya, di Gedung Pancasila Sintang, Selasa (13/02/08).

Askiman mengatakan, terkait tata kelola Pemerintahan Desa telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Untuk itu, dirinya meminta baik Kades maupun BPD harus memahamai dan menghayati semaksimal mungkin agar mampu mengelola sebaik-baiknya, sehingga tidak terjadi ketidak kompakan antara desa dan BPD.

“Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, semuanya sudah tertuang dengan jelas apa peran dan fungsi pemerintah desa, Kepala Desa beserta perangkatnya, peran dan fungsi dari pada BPD sehingga hubungan keduanya berjalan dengan sebaik-baiknya” kata Askiman.

Askiman menjelaskan bahwa saat ini sudah menjelang proses penyusuan APBDes, namun belum bisa dilakukan sekarang karena masih menunggu hasil penyempurnaan APBD.

“Kenapa ada penyempurnaan APBD? Karena dana desa yang semula dikurangi Rp 1 miliar oleh pusat, sekarang dikembalikan lagi ke kita Rp 1 miliar juga, namun belum tertampung dalam APBD, sehingga harus disempurnakan” jelas Askiman.

Lanjut Askiman, bahwa penyempurnaan APBD ditargetkan rampung awal Maret 2017, setelah rampung penyempurnaan APBD barulah disusun rancangan APBDes yang di asistensi oleh tim yang di bentuk oleh Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang sehingga menjadi anggaran desa yang sah.

Askiman berharap, setelah penyusunan APBDes, masing-masing pemegang jabatan perangkat desa harus difungsikan dalam pelaksanaannya, termasuk BPD.

“Saya berharap, maaf tidak ada manajemen tukang sate atau bekerja secara sendiri mulai dari perencanaan, penyusunan dan lainnya. Semua harus dilibatkan sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga semuanya dapat dilaksanakan secara terstruktur dan terencana sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan tingkat desanya” pinta Askiman.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jefray Edward, mengatakan, bahwa APBD Kabupaten Sintang tahun 2018 sebesar Rp 1,8 miliar tersebut, bukan semuanya digunakan untuk pembangunan, karena memang itu terbagi dalam berbagai hal baik itu gaji dan lainnya, begitu juga terkait dengan dana desa.

“Dana desa yang bapak/ibu kelola harus dilaksanakan sebaik-baiknya karena sudah ikut bimtek dan segala macamnya” kata Jefray.
Jefray juga mengingatkan kepada Kades dan BPD jangan terlambat mengkomunikasikan terkait usulan pembangunan.

“Jangan sampai dah ketuk palu, baru ada yang mengusulkan segala macam dan dalam usulan-usulan pembangunan itu juga program prioritas yang harus utama” kata Jefray. erc

Tinggalkan Balasan