ADA APA DENGAN HAKIM ? PENANAM GANJA DIVONIS 4 TAHUN

oleh -78 Dilihat
oleh
TANGERANG, HR – Ada apa dengan hakim Syamsudin, hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/3) menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Muhammad Ayatulah Albanna als Alban bin Alfin Tanjung (23). Putusan hakim 8 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Triyana Setia dari Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut 12 tahun penjara bersalah dalam pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa menanam ganja dalam wadah 14 pot terdiri dari 19 batang ganja dan hakim tersebut menyatakan terdakwa bersalah dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Modus yang dilakukan terdakwa awalnya dari 3 pot tanaman ganja hidup dalam media Aqua gelas yang didapatnya dari Andre temannya anggota Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Terdakwa tanaman ganja tersebut dipelihara selama 1 bulan dan kemudian terdakwa mendapat 16 tanaman ganja ditanam dalam 11 pot. Keseluruhan 19 batang tanaman ganja hidup dengan berat brutto 1,020 gram.
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) No lab 4967/x/2014/Balai Lab Narkoba tanggal 30 Oktober 2014 bahwa barang bukti tersangka M Ayatullah berupa 3 buah pot plastik warna hitam, tanaman tersebut diduga tanaman ganja terdapat 178 helai daun adalah benar positif tanaman ganja mengandung THC ganja yang disita dari terdakwa. Hasil perkembang biakan yang dilakukan dengan cara stek/batang yang ditanam dalam pot di halaman sekolah TK SD RARasita Tangerang tempat ibunya mengajar sebagai guru. Terdakwa ditangkap penyidik Polsek Karawaci dengan barang bukti 14 pot tanaman ganja.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Triyana Setia dengan dakwaan kesatu pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan hakim menjatukan vonis 4 tahun karena terdakwa sakit Asma. JPU Triyana Setia saat dikonfirmasikan mengatakan akan mengajukan banding, karena 14 pot tanaman ganja ada pada terdakwa keseluruhnya bukan untuk dipakai untuk pengobatan.
Dalam pantauan selama tahun 2015 putusan hakim Syamsudin, hakim Maringan Sitompul dan hakim Ninik Angraini diduga sewenang-wenang dalam penegakan hukum tidak berdasarkan fakta demi keadilan. Diantaranya, Hakim Syamsudin menjatuhkan vonis terhadap David seumur hidup, terdakwa memproduksi sabu seberat 1.870 gram dan mantan terdakwa Nusakambangan kasus narkoba.
Selanjutnya, vonis 1 tahun untuk terdakwa Imron pemilik sabu 0,6023 gram dan ganja 4,96 gram dengan pertimbangan hukum, karena terdakwa pengidap penyakit HIV.
Sementara, hakim Maringan Sitompul menjatukan vonis kepada terdakwa Supriyatnocs (2 orang) yang berprofesi pengamen selama 4 tahun karena memiliki ganja 0,0 sekian gram. ■ erwin tb

Thumbnail

Ahli Waris Usman bin Misin Harap Pengadilan Tinggi DKJ Beri Putusan Adil dalam Sengketa Tanah

JAKARTA, Indonesian News – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini tengah menangani […] The post Ahli Waris Usman...

Indonesian News
Thumbnail

Ajax Tumbangkan Feyenoord 3-2 dalam Pertandingan Menegangkan

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan derby yang selalu ditunggu-tunggu antara Ajax dan Feyenoord kembali menyuguhkan […] The post Ajax Tumbangkan Feyenoord...

Indonesian News
Thumbnail

Go Ahead Eagles Tumbangkan FC Twente 2-1

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan sengit di De Adelaar Stadion pada hari Minggu lalu mempertemukan […] The post Go Ahead Eagles...

Indonesian News
Thumbnail

Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin Apresiasi Kunjungan PWI Jaya

  JAKARTA — Pimpinan Jakarta Propertindo (Jakpro) mengapresiasi kunjungan Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya), Selasa (4/2/2025). Disepakati...

OK Jakarta
Thumbnail

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alami Krisis Air Bersih Akibat Kebocoran Pipa PAM

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alami Krisis Air Bersih Akibat Kebocoran Pipa PAM Artikel Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alami Krisis Air...

OK Jakarta
Thumbnail

Polri ungkap 4 kasus Penyelundupan Barang llegal

  JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap empat kasus penyelundupan barang ilegal dalam kurun waktu November...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.