ADA APA DENGAN HAKIM ? PENANAM GANJA DIVONIS 4 TAHUN

oleh -60 Dilihat
oleh
TANGERANG, HR – Ada apa dengan hakim Syamsudin, hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/3) menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Muhammad Ayatulah Albanna als Alban bin Alfin Tanjung (23). Putusan hakim 8 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Triyana Setia dari Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut 12 tahun penjara bersalah dalam pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa menanam ganja dalam wadah 14 pot terdiri dari 19 batang ganja dan hakim tersebut menyatakan terdakwa bersalah dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Modus yang dilakukan terdakwa awalnya dari 3 pot tanaman ganja hidup dalam media Aqua gelas yang didapatnya dari Andre temannya anggota Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Terdakwa tanaman ganja tersebut dipelihara selama 1 bulan dan kemudian terdakwa mendapat 16 tanaman ganja ditanam dalam 11 pot. Keseluruhan 19 batang tanaman ganja hidup dengan berat brutto 1,020 gram.
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) No lab 4967/x/2014/Balai Lab Narkoba tanggal 30 Oktober 2014 bahwa barang bukti tersangka M Ayatullah berupa 3 buah pot plastik warna hitam, tanaman tersebut diduga tanaman ganja terdapat 178 helai daun adalah benar positif tanaman ganja mengandung THC ganja yang disita dari terdakwa. Hasil perkembang biakan yang dilakukan dengan cara stek/batang yang ditanam dalam pot di halaman sekolah TK SD RARasita Tangerang tempat ibunya mengajar sebagai guru. Terdakwa ditangkap penyidik Polsek Karawaci dengan barang bukti 14 pot tanaman ganja.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Triyana Setia dengan dakwaan kesatu pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan hakim menjatukan vonis 4 tahun karena terdakwa sakit Asma. JPU Triyana Setia saat dikonfirmasikan mengatakan akan mengajukan banding, karena 14 pot tanaman ganja ada pada terdakwa keseluruhnya bukan untuk dipakai untuk pengobatan.
Dalam pantauan selama tahun 2015 putusan hakim Syamsudin, hakim Maringan Sitompul dan hakim Ninik Angraini diduga sewenang-wenang dalam penegakan hukum tidak berdasarkan fakta demi keadilan. Diantaranya, Hakim Syamsudin menjatuhkan vonis terhadap David seumur hidup, terdakwa memproduksi sabu seberat 1.870 gram dan mantan terdakwa Nusakambangan kasus narkoba.
Selanjutnya, vonis 1 tahun untuk terdakwa Imron pemilik sabu 0,6023 gram dan ganja 4,96 gram dengan pertimbangan hukum, karena terdakwa pengidap penyakit HIV.
Sementara, hakim Maringan Sitompul menjatukan vonis kepada terdakwa Supriyatnocs (2 orang) yang berprofesi pengamen selama 4 tahun karena memiliki ganja 0,0 sekian gram. ■ erwin tb

Thumbnail

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Kekisruhan yang terjadi di RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta […] Artikel Lurah Jembatan Lima...

Indonesian News
Thumbnail

BMKG Denpasar: Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Selat Bali, 13-16 Januari 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed DENPASAR, IN – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan […] Artikel BMKG Denpasar: Peringatan...

Indonesian News
Thumbnail

Muzakir Manaf dan Fadhullah Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Pilkada 2024

https://harapanrakyatonline.com/feed BANDA ACEH, IN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh secara resmi menetapkan pasangan nomor […] Artikel Muzakir Manaf dan...

Indonesian News
Thumbnail

Dukung Asta Cita Prabowo, IAW Desak Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang Diusut Tuntas

  JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Accountability Watch (IAW) Hasan Basri mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto yang mengambil langkah...

OK Jakarta
Thumbnail

Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim

Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim Artikel Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti...

OK Jakarta
Thumbnail

Demomo di Duga Tempat Massage Prostitusi

JAKARTA – Sebuah tempat lounge and massage, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

JAKARTA, MF – Kekisruhan yang terjadi di RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena dianggap...

Media Focus
Thumbnail

Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan

BANJARMASIN, MF – Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2025 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan audiensi dengan Plh Gubernur Kalsel Dr...

Media Focus
Thumbnail

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

JAKARTA, MF – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, beserta...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.