Zero Ilegal Sat Reskrim Polres Melawi Libas PETI

oleh -1.6K views
oleh

MELAWI, HR – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi kembali menangkap penambang emas tanpa ijin atau yang dikenal dengan PETI, yang sedang beroperasi di Sungai Melawi, tepatnya di Dusun Kelakik Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Senin (22/1/2018), sekitar pukul 13.00 WIB.

Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan PETI di daerah Kelakik, Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri, S.H memerintahkan Kanit Lidik Ipda Moch Angga Bagus Sasongko, S. Tr. K beserta anggota unit lidik Sat Reskrim Polres Melawi mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.

“Setelah kami datangi ke lokasi, ternyata benar ada dua set mesin penambang emas dengan dua orang pemilik yang berbeda sedang melakukan penambangan emas. Tanpa adanya perlawanan, pemilik mesin beserta barang bukti kami amankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, SH membenarkan bahwa telah diamankan dua tersangka penambang emas tanpa ijin di wilayah hukum Polres Melawi.
Tersangka pertama berinisial SMR (27), warga Dusun Kelakik Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh, dan tersangka kedua berinisial AJ, (25), warga Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Keduanya dijerat pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M.Si di temui di ruang kerjanya, mengapresiasi kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi, kembali berhasil mengamankan para pemilik mesin penambang emas tanpa ijin yang ada di wilayah hukum Polres Melawi, tentunya ini sejalan dengan program kerja Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, S.H, M.H, bahwa seluruh Satker jajaran Polda Kalbar harus menindak semua jenis kasus ilegal.

“Tentunya kasus peti ini bukan yang pertama kami ungkap di wilayah hukum Polres Melawi, beberapa waktu lalu kasus peti juga berhasil kami ungkap dengan diamankannya pemilik atau pemodal dari peti. Kami akan mendukung sepenuhnya program kerja dari Kapolda Kalbar yaitu tentang zero ilegal, agar Polda Kalbar berkibar yaitu Berkinerja Dengan Baik dan Benar, dapat terwujud khususnya di Satuan Kerja Polres Melawi. Saya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polres Melawi untuk menindak tegas kegiatan PETI, dengan harapan kedepannya tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Melawi pengerusakan serta pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PETI,” tegasnya.

Dikatakan Kasubbag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro, barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit mesin merek Mitsubishi 100, 2 unit pomp merek NS-50, 1 unit pomp 12 inchi dan 1 unit pomp 10 inchi, 2 buah peralon ukuran 8 inchi, 2 buah selang, 2 buah drum yang sudah dibelah, 2 buah kain kian, 2 buah spiral 8 inchi, 2 unit mesin dompeng 20pk dan 2 handel, 2 buah alat dulang emas, 25 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas dan 20 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas, barang bukti diatas beserta 2 tersangka pemilik atau pemodal peti tersebut sudah diamakan di ruang tahanan Polres Melawi. abd

Tinggalkan Balasan