MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang ibu rumah tangga di wilayah Kecamatan Leuwimunding. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil ditangkap dalam waktu sekitar dua hari setelah kejadian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Majalengka, Selasa (9/6/2026).
Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan menonjol dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Korban diketahui bernama Teti Maryati (43), warga Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding.
Peristiwa terjadi pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban baru pulang usai mengantar suaminya bekerja dan sempat mengisi bahan bakar di SPBU Leuwikujang.
Tanpa disadari, korban diduga telah diikuti oleh dua pelaku sejak meninggalkan SPBU. Ketika melintas di Jalan Raya Leuwimunding-Rajagaluh, tepatnya di depan Putra Tani Jaya, Dusun Muara, Desa Leuwikujang, pelaku memepet kendaraan korban.
Salah satu pelaku kemudian merampas kunci kontak sepeda motor hingga kendaraan berhenti. Pelaku selanjutnya mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit dan memaksa korban turun dari sepeda motor.
Karena takut terhadap ancaman tersebut, korban tidak melakukan perlawanan. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.
Berbekal laporan korban, Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka asal Cirebon.
Tersangka pertama berinisial RP alias Renggi (23), yang berperan sebagai pengendara motor sarana. Sementara tersangka kedua berinisial AS alias Kepet (26), yang diduga menjadi eksekutor dan menodongkan celurit kepada korban.
Saat ini, tersangka AS juga diketahui sedang menjalani proses hukum dalam kasus serupa yang ditangani Satreskrim Polresta Cirebon.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario yang digunakan saat beraksi, sebilah celurit, serta pakaian yang digunakan pelaku ketika melakukan tindak kejahatan.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa tersangka AS diduga pernah melakukan aksi curas serupa di lokasi yang sama terhadap korban lain pada awal Mei 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Leuwimunding masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya. lintong







