MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers hasil Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berfokus pada penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna di hadapan awak media, Selasa (9/6/2026).
Operasi Jaran Lodaya 2026 berlangsung selama 10 hari, mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polres Majalengka bersama jajaran polsek berhasil mengungkap empat kasus menonjol dan menangkap empat tersangka.
Para tersangka yang diamankan yakni BGR (28), warga Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, yang masuk dalam Target Operasi (TO), KMD (46), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, yang berperan sebagai penadah, serta dua pelaku non-TO berinisial JJ (46), warga Kelurahan Majalengka Kulon, dan AA (36), warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Majalengka menjelaskan, kasus pertama berawal dari pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit Yamaha RX King di Kelurahan Cijati. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menangkap KMD yang membeli motor hasil curian dengan harga Rp7 juta.
Kasus kedua melibatkan pencurian satu unit Honda Beat milik warga yang terparkir di sekitar Makam Giri Sampurna, Desa Kulur. Pelaku merusak kunci kontak menggunakan tang bergagang kuning sebelum membawa kabur kendaraan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi MiChat. Pelaku mengelabui korban yang memesan jasa kencan di sebuah kos-kosan di Blok Dukuh Domba, Desa Kadipaten. Saat korban berada di kamar mandi, pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.
Modus serupa terjadi pada kasus keempat di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan. Pelaku menawarkan pekerjaan melalui Facebook, kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban dengan alasan membeli makanan. Setelah mendapatkan kendaraan, pelaku langsung melarikan diri. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Yamaha RX King beserta kunci kontak, satu unit Honda Beat lengkap dengan STNK dan BPKB, satu unit Honda Vario bernomor polisi Z 6048 BC, satu buah tang bergagang kuning, surat-surat kendaraan, pelat nomor cadangan, serta dus ponsel Samsung Galaxy A16.
Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal sesuai perannya masing-masing. Di antaranya Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. lintong







