PONTIANAK, HR — Tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Pontianak dan jajaran kepolisian berhasil menangkap dua dari tiga tahanan yang sebelumnya kabur dari Kantor Kejari Pontianak, Selasa (10/3/2026).
Ketiga tahanan yang melarikan diri tersebut masing-masing bernama Sri Iswanto alias Kipli bin M. Fajar Sidik, Apriadi bin Suroto, dan Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor.
Peristiwa kaburnya tahanan terjadi saat Kejari Pontianak melaksanakan proses Tahap II terhadap 11 orang tahanan. Proses penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan secara bergantian sehingga pintu sel tahanan dalam kondisi terbuka untuk keluar masuk para tahanan.
Sekitar pukul 14.34 WIB, rekaman CCTV di area kantor Telkom Pontianak yang berada di samping Kantor Kejari Pontianak memperlihatkan tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung kantor tersebut.
Peristiwa itu baru diketahui sekitar pukul 15.00 WIB ketika petugas penjaga tahanan melaporkan kepada Tim Intelijen bahwa terdapat tiga tahanan yang tidak berada di dalam ruang tahanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen Kejari Pontianak segera melakukan pengecekan ke ruang tahanan dan memastikan tiga orang tahanan benar-benar telah melarikan diri.
Tim kemudian menelusuri informasi awal dari petugas keamanan kantor Telkom yang mengaku melihat beberapa orang melompat dari jendela lantai dua gedung Kejari Pontianak.
Tim Intelijen juga memeriksa rekaman CCTV di area Telkom dan menemukan bukti visual yang memperlihatkan tiga orang diduga tahanan melintas di area tersebut setelah kabur.
Setelah itu, Kejari Pontianak langsung berkoordinasi dengan Kejati Kalbar dan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran.
Hingga saat ini, tim gabungan berhasil mengamankan dua tahanan yang kabur dengan bantuan jajaran Polres Sintang. Sementara satu tahanan lainnya masih dalam proses pencarian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Kejaksaan dan kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” ujar Wayan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo menyatakan keberhasilan mengamankan dua tahanan merupakan hasil koordinasi yang baik serta respons cepat aparat penegak hukum di lapangan.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Kejati Kalbar, jajaran Kejari Pontianak, serta dukungan kepolisian yang bergerak sigap hingga dua orang tahanan berhasil diamankan kembali,” ujar Agus.
Saat ini tim gabungan masih terus melakukan pengejaran terhadap satu tahanan yang belum tertangkap agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. lp








